Sempat Alot, BNN Kota Surabaya Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Rusun Sumbo

Kepala BNN Kota Surabaya AKBP Suparti menginterogasi tersangka MC, Senin (5/3). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Meski sempat dihalangi warga setempat saat menangkap pengedar sabu di wilayah Rusun Sumbo Surabaya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya akhirnya berhasil mengamankan tersangka MC (43) warga Surun Sumbo Surabaya.
Alotnya penangkapan tersangka MC ini dibenarkan oleh Kepala BNN Kota Surabaya AKBP Suparti. Bahkan saat petugasnya melakukan penggerebekan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), Suparti mengaku sempat mendapat kesulitan saat menangkap tersangka MC karena dihalang-halangi oleh warga setempat.
“Memang warga awalnya tidak tahu. Maka kita menggandeng kekuatan banyak untuk mengamankan tersangka. Kita tahu masyarakat di sana kesannya membantu tersangka,” kata AKBP Suparti, Senin (5/3).
Suparti menjelaskan, wilayah Rusun Sumbo Jl Kunti dan Jl Sidotopo merupakan zona peredaran narkoba. Pihaknya pun menyampaikan hal itu kepada masyarakat agar mengetahui fakta sebenarnya tentang wilayah yang disebutnya.
“Biar masyarakat mengerti bahwa daerah sana masuk bagian dari peredaran narkoba. Harapan saya, supaya masyarakat tahu dan ikut memerangi bahaya peredaran gelap narkoba, agar peredaran narkoba tidak dijadikan lapangan pekerjaan,” imbaunya.
Terkait penangkapan tersangka MC, Suparti menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah Rusun Sumbo terdapat pengedar narkoba jenis sabu. Dari situlah anggota BNN Kota Surabaya melakukan undercover (penyamaran), dan diketahui benar bahwa tersangka MC ini mengedarkan narkoba jenis sabu.
Saat penangkapan, sambung Suparti, tersangka sedang membagi sabu menjadi paketan kecil siap edar. Kepada petugas tersangka mengaku membeli narkoba dari Y, warga Wonokusumo Surabaya sebanyak ½ gram sabu dengan harga Rp 600 ribu. Transaksi dilakukan di perempatan Sidotopo SPBU. Selanjutnya MC didatangi oleh orang tak dikenal dan diminta mengambil sabu di bawah pot perempatan Sidotopo.
“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan enam poket sabu dengan berat 2,08 gram, satu buah timbangan digital, satu buah HP dan uang tunai Rp 500 ribu,” papar Suparti.
Suparti menambahkan, tersangka MC mengaku menjual atau mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah sekitaran Rusun Sumbo Surabaya. Dan pembeli narkoba jualannya cukup banyak di daerah tempat tinggalnya. “Tersangka juga menjual sabu di luar tempat tinggalnya, namun tidak banyak konsumennya,” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. [bed]

Tags: