Sepekan Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023 Jaring 3.567 Pelanggara Lalin

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman melalukan penindakan pada Operasi Zebra 2023.

Polrestabes Surabaya, Bhirawa.
Jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya menindak 3.566 pelanggar lalu lintas (Lalin) dan 2.593 diantaranya mendapat teguran. Ribuan pelanggar lalin ini didapati dari sepekan pelaksanaan Operasi Zebra 2023, yakni sejak Senin (4/9) hingga Senin (11/9).

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, jajarannya tidak melakukan tilang secara manual, namun tilang menggunakan ETLE. Jumlah pelanggar yang terekam kamera ETLE Statis sebanyak 779 pelanggar dan ETLE Mobile 194 pelanggar.

“Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh kendaraan roda empat, yakni sebanyak 774 pelanggar. Sedangkan roda dua mencapi 199 pelanggar,” kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (13/9).

Dijelaskan Arif, pelanggaran yang dilakukan kendaraan roda empat adalah melawan arus, memakai HP saat mengemudi, berkendara dengan pengaruh alkohol. Kemudian melebihi batas kecepatan, di bawah umur, tidak memakai safety belt dan melebihi muatan.

Sedangkan pelanggaran yang dilakukan kendaraan roda dua, lanjut Arif, yakni tidak menggunakan helm, melanggar arus lalu lintas dan menggunakan handphone saat berkendara. Selain jumlah pelanggaran, pihaknya juga mencatat angka kecelakaan di Surabaya.

“Selama Operasi Zebra 2023 jumlah kecelakaan di Surabaya sebanyak 24 kejadian. Yaitu dengan empat orang meninggal dunia dan 25 orang luka ringan,” tegasnya

Dari jumlah laka lantas itu, Arif menambahkan, sebanyak 30 kejadian dilakukan oleh kendaraan roda dua. Sedangkan mobil penumpang sebanyak 8 kejadian, bus 1 kejadian dan mobil barang 5 kejadian. Pihaknya juga memerintahkan jajaran melakukan upaya giat preemptive guna mencegah kecelakaan lalu lintas.

“Upya preemtive yang kami lakukan, diantaranya dengan melakukan penyuluhan maupun sosialisasi. Kemudian pemasangan spanduk hingga pratroli,” pungkasnya. [bed.bb]

Tags: