Kejari Sampang Tahan Mantan Kades Baruh Diduga Terkait Korupsi BLT Dana Desa

Sampang, Bhirawa.
Mantan Kepala Desa (Kades) Baruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, berinisial AM, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Informasi yang diperoleh, AM ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Budi Hartono dikonfirmasi melalui Kasi Intel Achmad Wahyudi membenarkan bahwa sejak Senin (11/9) kemarin, pihaknya secara resmi telah menahan AM.

“Ya benar, kemarin kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi penyaluran BLT yang bersumber dari DD Desa Baruh,” kata Achmad, Selasa (12/9).

Saat ini, lanjut Achmad, tersangka AM dititipkan di sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sampang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ditemukan 2 alat bukti yang cukup, maka tersangka AM ditahan di Rutan kelas II B sebagai titipan tahanan Kejaksaan,” ungkapnya.

Kata dia, peran AM dalam kasus tersebut adalah sebagai penanggungjawab, mengingat saat penyaluran BLT-DD tahun anggaran 2021 masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa.

Modus operandi tersangka menggunakan anggaran dana tunai tidak disalurkan kepada sekitar 161 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” urainya.

Menurut Achmad, kasus ini mulai diselidiki pada tahun 2022 lalu usai ada laporan dari masyarakat. Nilai kerugian negara mencapai Rp 359.500 juta rupiah.

Selama proses penahanan tersebut, tim penyidik Kejari Sampang akan melengkapi berkas perkara tersangka agar dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Untuk pasal yang dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-undang Korupsi. Sesegera mungkin kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang,” pungkasnya.(lis.gat)

Tags: