Siapkan Pengawasan Kriminal Siber Hadapi Pemilu 2024

Isu ancaman mengenai serangan siber dan hoaks pada Pemilu 2024 belakangan ini sedang ramai diberitakan media. Terlebih, berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2019, ancaman siber menyasar infrastruktur teknologi informasi berupa jaringan dan sistem teknologi informasi KPU, dan SDM yaitu penyelenggara dan peserta pemilu. Berangkat dari kenyataan itulah, logis jika pemerintah dan kesadaran kolektif publik perlu menghadirkan kendali dan kedaulatan pemerintah atas infrastruktur fisik siber.

Itu artinya, jaminan keamanan informasi berupa data pemilih menjadi tantangan besar dalam Pemilu 2024. Karena itu, sudah semestinya keamanan informasi harus dianggap sebagai prioritas ditiap tingkat kepemimpinan. Sehingga, tanggungjawabnya tidak terbatas pada petugas teknis saja, tetapi kesemua pihak baik aparat keamanan maupun semua lapisan masyarakat sebagai pemilih agar lebih hati-hati melakukan pengawasan terhadap data pribadi.

Terlebih, serangan siber secara sistematis dapat berimbas pada kekacauan politik hingga ancaman terhadap seluruh warga negara, salah satunya adalah ancaman serangan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang berisi data warga negara yang memiliki hak politik secara konstitusi. Oleh sebab itu, idealnya DPT dapat diprotektif datanya karena hal itu berkaitan dengan validitas dan perlindungan data pribadi warga negara. Terlebih, secara regulatif keamanan data pemilih tertera jelas dalam Pasal 1 angka 22 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan “Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran”. Selanjutnya, Pasal 58 ayat (2) menyebut bahwa NKK dan NIK termasuk data perseorangan. Kemudian, Pasal 79 ayat (1) menyebut “Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara.

Oleh sebab itu, pengawasan dan perlindungan data privasi pemilih merupakan bentuk perlindungan HAM, sebagaimana dituliskan dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, serta UUD 1945 pasal 28G ayat (1) yang mengatur perlindungan hak ini. Termasuk menjamin keamanan warga. Selain itu, menjaga hak privasi pemilih juga menempatkan kembali penyelenggaraan pemilu dalam koridor demokratis sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilu.

Masyhud
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang.

Tags: