Situs Gua Mlaten Tempat Pelarian Ken Arok Terancam Rusak

Pemerhati Cagar Budaya Malang Restu Respati saat menunjukan Situs Gua Mlaten, di wilayah Kelurahan Kalirejo, Kec Lawang, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Keberadaan Situs Gua Mlaten yang berada di wilayah Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, kini memprihatinkan karena terancam mengalami kerusakan. Sedangkan Situs Gua Mlaten tersebut memiliki tinggi lubang hanya 2 meter dan lebar 5 meter dengan kedalaman mencapai 12 meter. Dan letak situs itu di lereng bukit yang dilalui sungai tadah hujan.
Menurut, Pemerhati Cagar Budaya Malang Restu Respati, Selasa (25/2), di dalam Situs Gua Mlaten tersebut terdapat tumpukan puluhan batu-batu candi yang dulunya merupakan bagian dari komponen penyusun bangunan candi yang telah runtuh. Dan kemudian diselamatkan dan ditata di dalam Gua Mlaten. Sementara bangunan candi tersebut kita prediksi berada tidak jauh dari letak gua, karena pada sisi timur gua juga masih ditemukan tiga buah batu candi yang berada di lereng tanah.
“Untuk itu, dirinya mengusulkan agar Situn Gua Mlaten masuk sebagai cagar budaya oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang. Karena Gua Mlaten itu telah memiliki aspek kesejarahan tentang pada masa apa periodesasi Gua Mlaten ini berasal masih perlu kajian lebih lanjut,” ujarnya.
Dan selama ini, lanjut Restu, mayarakat di sekitar Gua Mlaten telah menyebutnya Gua Maling Awiguna, dan tenpat itu juga sebagai pelarian Ken Arok di masa Kerajaan Singosari. Sehingga dengan keberadaan Gua Mlaten tersebut, maka harus ada upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk merawat agar tidak rusak. Sebab, saat ini dirinya mengkhawatirkan, jika Gua Mlaten tidak ada perhatian baik dari Pemkab Malang, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tinur (Jatim), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka tidak lama lagi akan terjadi kerusakan.
“Karena saat ini, keberadaan Gua Mlaten terancam runtuh oleh pembangunan rumah yang dibangun di sisi barat. Bahkan bagian belakang rumah kini sudah dibangun di atas gua. Sehingga hal itu harus ada perhatian khusus yang dilakukan oleh lembaga terkait,” pintahnya.
Dirinya juga berharap pihak Kecamatan Lawang dan Kelurahan Kalirejo, agar untuk memberikan kepastian terkait status kepemilikan tanah yang ada di sekitar Situs Gua Mlaten tersebut. Sehingga hal itu harus segera diselesaikan oleh dinas terkait beserta perangkat Kelurahan. Sebab, dirinya juga pernah mendapatkan pengaduan
mengenai terhambatnya hak dalam menjalankan keyakinan bagi penganut penghayat kepercayaan.
“Bahwa beberapa orang penganut penghayat kepercayaan dari wilayah Kelurahan Kalirejo, telah terganggu ketika mereka menjalankan ritual di Gua Mlaten, dan dan itu sudah berlangsung lama,” ungkap Restu.
Selain penganut penghayat kepercayaan terganggu saat menjalankan ritual di Gua Mlaten itu, lanjut dia, hal ini juga dialami beberapa komunitas seni budaya reog, jaranan dan bantengan yang juga biasa melakukan ritual di Gua Mlaten. Karena mereka kini dilarang untuk membakar dupa ketika mereka sedang ritual di Gua Mlaten, yang tulisan larangan itu ditempel di atas mulut gua.
“Jika semua permasalahan diatas tidak segera dicarikan solusi maka dikhawatirkan bisa terjadi konflik antar beberapa pihak. Sehingga diperlukan duduk bersama berbagai pihak yang berkepentingan atas Situs Gua Mlaten tersebut,” pungkas Restu. [cyn]

Tags: