Soal Wacana Single Salary PNS, Pemkab Jombang Masih Tunggu Regulasi Resmi

Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, Kamis (21/09). [arif yulianto/bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang masih menunggu adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait konsep penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan model ‘single salary’ (gaji tunggal).

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo mengatakan, hingga saat ini hal itu masih sebatas wacana. “Kaitan dengan ‘singel salary’ itu sampai saat ini baru wacana. Kita tunggu saja nanti kalau ‘toh’ ada regulasi yang mengatur kaitannya dengan itu, kita di kabupaten/kota tentunya akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Agus Purnomo, Kamis (21/09).

Menurut Sekdakab Jombang, jika pun nantinya skema penggajian PNS dengan model ‘single salary’ itu diterapkan, tidak ada dampak negatifnya.

“Justru malah dengan adanya ‘singel salary’ itu ada sebuah kepastian antara satu dengan yang lain,” jelasnya. “Kalau saya pribadi sepakat dengan ‘singel salary’. Jadi ‘nggak’ ada dengan berbagai variabel, indikator-infikator yang lain,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi mengungkapkan, jika ‘single salary’ diterapkan, siap atau tidak siap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya harus siap.

“Saya pikir tidak (ada dampak). Sebetulnya kalau ‘take home pay’-nya tetap sama, saya pikir tidak ada masalah,” ujar Bayu. “Kita itu sebetulnya kan kalau ASN (Aparatur Sipil Negara) kan taat kepada aturan yang di atas. Apapun dibentuk aturan itu yang penting tidak mengurangi ‘take home pay’-nya, saya pikir tidak ada masalah,” pungkas Bayu Pancoroadi. [rif.dre]

Tags: