Sosialisasikan Pengangkatan Anak ke-38 Kabupaten/Kota

foto ilustrasi

p style=”text-align: justify;”>Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim melalui Dinas Sosial (Dinsos) melaksanakan sosialisasi pengangkatan anak (adopsi) kepada 38 kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan anak merupakan aset bangsa yang kedepannya bisa berkontribusi terhadap perkembangan negara.
Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dr Alwi MHum, beberapa pasangan suami istri tidak bisa mempunyai keturunan atau anak maka jalan yang ditempuh salah satunya adalah pengangkatan anak/adopsi.
“Meskipun begitu ada pula pasangan suami istri yang sudah punya anak juga ingin melakukan pengangkatan anak. Penting adanya kepastian seorang anak mempunyai orang tua, karena anak ini aset suatu bangsa, yang kelak diharapkan bisa memberikan kontribusi terhadap perkembangan negara kita ini,” katanya
Untuk bisa mencapai hal itu, lanjut Alwi, anak harus ada kepastian terhadap keamanan, pendidikan, kesehatannya. ”Sosialisasi pengangkatan anak seperti saat ini sudah beberapa kali kita laksanakan beberapa tahun lalu, terutama kami melibatkan lembaga hukum khususnya pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Linjamsos Dinsos Jatim, Moehammad Anas mengatakan, pengajuan permohonan adopsi semakin hari semakin meningkat. Tahun 2021 diproses sebanyak 210 permohonan di seluruh Jawa Timur. Tentunya peningkatan pengangkatan anak ini harus diimbangi dengan peningkatan layanan yang diberikan agar permohonan dapat terlayani dengan lebih baik.
Sedangkan Kepala DP3AK Jatim, Restu Novi Widiani, menekankan pada pentingnya akta kelahiran dan administrasi kependudukan lainnya seperti KIA bagi anak-anak di Jawa Timur. Sebab dengan administrasi kependudukan yang baik maka ia berhak dan dapat mengakses kebutuhan dasar sehingga menjamin hak sipil setiap warga negara.
“Kini untuk mengakses administrasi kependudukan itu mudah, tidak seperti dulu yang prosesnya panjang dan cukup menyita waktu. Jika ada kendala terkait adminduk, bapak/ibu bisa ke Dispendukcapil setempat,” ucapnya.
Dari Kementerian Sosial, Sri Harijati menyampaikan terkait Proses Pengangkatan Anak menurut Permensos Nomor 110/HUK/2009. Selain pengangkatan anak, Sri Harijati juga menyampaikan alur proses pengasuhan anak. Penyampaian yang cukup menarik membuat banyak peserta yang bertanya terkait adopsi dengan permasalahan dari kabupaten/kota yang dihadapi terkait masyarakat yang akan mengajukan adopsi.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 HUK 2009 mengartikan, pengangkatan anak sebagai suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan pendidikan, dan membesarkan itu ke dalam keluarga orang tua angkat.
Jumlah pengangkatan anak di Jawa Timur setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Terakhir, pada tahun 2021 sebanyak 210 pengajuan adopsi telah berhasil terlayani untuk pengurusan izin pengangkatan anak. Kewenangan Dinsos Jatim berkaitan dengan pengangkatan anak adalah memberikan izin pengasuhan dan izin pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia. [rac]

Tags: