BPBD Provinsi Jawa Timur Berharap Ada Kebijakan Baru Program Pasca Bencana

Rakor Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Jatim, Kamis (17/3).

Rakor Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

BPBD Jatim, Bhirawa
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim mengkaji Permendagri No 90 Tahun 2019. Yaitu terkait Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa tugas BPBD dalam kegiatan pasca bencana hanya berfungsi sebagai koordinator.

Pembahasan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi dan Rekonstruksi (RR) Pasca Bencana. Selama dua hari, Rabu (16/3) dan Kamis (17/3) di Hotel Aria Gajayana, Kota Malang. Kegitan ini dihadiri Kalaksa BPBD Jatim, Budi Santosa. Kemudian Kabid PK BPBD Jatim, Andhika N Sudigda; Kabid KL BPBD Jatim, Sriyono dan Kabid RR BPBD Jatim, Satriyo Nurseno. Serta Kabid RR BPBD Kabupaten/Kota se-Jatim.

“Khusus kegiatan pasca bencana yang dilakukan bidang RR. Kegiatan ini menjadi tanggung jawab Pemerintah pusat dan daerah. Utamanya melibatkan berbagai lini sektor,” kata Kalaksa BPBD Jatim, Budi Santosa, Kamis (17/3).

Dicontohkan Kalaksa, dengan kegiatan pemulihan pasca bencana erupsi Gunung Semeru. Yakni di wilayah relokasi dengan pembangunan hunian sementara yang melibatkan kalangan NGO. Karena kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi saat ini masih menjadi sub kegiatan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.

“Kegiatan pemulihan (Rehab Rekon) harus saling berkaitan dan bekerja sama dengan kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid RR BPBD Jatim, Satriyo Nurseno menambahkan, selama ini bidang RR daerah terbatasi Permendagri No 90 Tahun 2019. Yang mana RR BPBD di daerah tidak bisa mengerjakan atau memberikan bantuan pasca bencana kepada masyarakat. Melainkan hanya membuat konsep kajian penilaian kerusakan dan kerugian.

“Rakor ini guna memperkuat implementasi program pasca bencana yang selama ini terbatasi oleh regulasi. Yaitu, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019,” tegasnya.

Dalam Permendagri tersebut, sambung Satriyo, menyatakan bahwa Bidang Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi berada di sub kegiatan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan. Sehingga hal itu sangat menghambat impementasi Bidang RR. Karena tidak semua OPD mempunyai anggaran pasca bencana.

“Kami berharap ada kebijakan dari Provinsi maupun di pusat, sehingga ada perubahan. Sebab selama ini Bidang RR Kabupaten/Kota sifatnya hanya membuat konsep kajian penilaian kerusakan dan kerugian pasca bencana,” harapnya.

Bahkan, lanjut Satriyo, Bidang RR Provinsi juga terbatasi oleh Permendagri No 90 Tahun 2019. Dijelaskannya, jika ada apa-apa dalam hal kebencanaan, pasti yang bergerak terdepan yakni BPBD. Sedangkan OPD lainnya turun tangan apabila sifatnya bencana besar dan masif.

Sedangkan bencana kecil dan sedang, masih kata Satriyi, masih banyak. Dan OPD ini tidak mau menangani. Padahal kita dipacu oleh pimpinan, kepala daerah dan masyarakat untuk membantu. Dengan adanya rakor ini, pihaknya juga berharap jajaran Bidang RR memperkuat program pendukung kegiatan rehab rekon pasca bencana.

“Harapannya terwujud kesamaan persepsi dan sinkronisasi peran dalam penguatan program Bidang RR. Khususnya kebijakan dalam program pasca bencana,” pungkasnya.

Diketahui, rakor Bidang RR BPBD Jatim ini tak hanya diikuti Kabid RR BPBD Kabupaten/Kota saja. Melainkan sejumlah narasumber, diantaranya Direktur Perencanaan RR BNPB, Jhonny Sumbung, perwakilan Inspektorat dan Bappeda. Serta Ancilla Bere dan Mambaus Su’ud dari SIAP SIAGA. [bed.bb]

Tags: