Sosialisasikan Teknis Pengaturan Pajak UMKM

Penarikan insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan bentuk insentif pajak lainnya yang bisa dimanfaatkan wajib pajak badan UMKM ketika tidak bisa lagi memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5%, kini selama sepekan terakhir terus mendapat sorotan publik. Pasalnya, tarif PPh 0,5% tetap berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) asal tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.

Sedangkan bagi Wajib Pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5% sejak 2018 boleh menggunakan tarif ini sampai Tahun Pajak 2024 ini. Dilanjut, untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan Norma Penghitungan, jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp4,8 miliar, atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp4,8 miliar. Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Selebihnya, teknik pengaturan pajak UMKM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023. PMK tersebut mengatur tentang dua hal utama, yaitu teknis pengaturan PPh final wajib pajak peredaran bruto (omzet) tertentu dan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan sebelumnya, wajib pajak UMKM dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%atau dapat memilih tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Sementara bagi wajib pajak yang memilih untuk dikenai tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh, wajib pajak terlebih dahulu harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat akhir tahun pajak dan baru dikenai pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh pada tahun pajak berikutnya. Adapun bagi wajib pajak yang baru terdaftar dapat memilih dikenai tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh sejak tahun pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri. Berangkat dari regulasi tersebut maka sudah semestinya pelaku UMKM bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan sebagai pemilik usaha.

Novi Puji Lestari
Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Malang.

Tags: