MK Ubah Ambang PT

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah batas ambang ke-parlemen-an. Karena selama Pemilu 2014, 2019, dan 2024, puluhan juta suara rakyat dalam Pemilu tidak terkonversi menjadi kursi di DPR-RI. Perubahan batas ambang parlemen memberi kesempatan parpol gurem memiliki kursi di DPR-RI. Walau hanya memiliki basis dukungan minimal dalam Pemilu Legislatif. Maka pemerintah (bersama DPR-RI) harus segera mengubah peraturan pasal 414 dalam UU Pemilu.

Dulu, ambang batas ke-parlemen-an dibuat untuk mengukuhkan, dan meningkatkan legitimasi fraksi di DPR-RI. Ambang batas parlemen paling kecil (2,5%) mulai berlaku pada Pemilu 2009, selanjutnya meningkat setiap Pemilu. Sebagai catatan, Pemilu 2014 ditetapkan parliamentary threshold sebesar 3,5%. Serta Pemilu tahun 2019, naik lagi menjadi 4%. Banyak parpol gagal menembus 4% perolehan suara nasional. Sehingga puluhan juta suara rakyat menjadi sia-sia, karena tidak terkonversi menjadi kursi wakil rakyat (anggota DPR).

Menyadari banyak suara rakyat yang sia-sia, dilakukan gugatan judicial review oleh Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi). Gugatan berhasil. Melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dikabulkan. MK memerintahkan kepada pembentuk UU untuk menentukan ambang batas parlemen yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif. Bisa jadi, parliamentary threshold akan kembali turun menjadi 2,5%. Bahkan bisa pula 0%.

Maka persyaratan parliamentary threshold sebesar 4% harus sudah diubah sebelum pelaksanaan Pemilu tahun 2029. Sebagai catatan, Pemilu 2014 ditetapkan parliamentary threshold sebesar 3,5%. Serta Pemilu tahun 2019, naik lagi menjadi 4%. Banyak parpol gagal menembus 4% perolehan suara nasional. Sehingga puluhan juta suara rakyat menjadi sia-sia, karena tidak terkonversi menjadi kursi wakil rakyat (anggota DPR).

Parpol yang hilang “tertelan” persyaratan parliamentary threshold 4%, antara lain PBB (Partai bulan Bintang), Partai Hanura, dan Perindo. Bahkan pada Pemilu Pada Pemilu 2024, diperkirakan hanya terdapat delapan fraksi parpol. Yakni, PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, Partai Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN. Satu parpol lagi yang biasa bercokol di parlemen, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh suara sementara sebesar 3,97%. Masih harus bergulat untuk mencapai 4%.

Aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pertama kali berlaku pada Pemilu 2009. Persyarat parpol bisa mendapatkan kursi di DPR-RI, minimal memperoleh suara 2,5% dari jumlah suara nasional. Tercantum dalam pasal 202 UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu. Peraturan ambang batas parlemen pada 2009 belum berlaku pada DPRD propinsi, kabupaten dan kota. Persyaratan ambang batas parlemen berlaku pula pada pemilu 2014.

Parliamentary threshold tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Tercantum dalam pasal 208 ambang batas parlemen untuk Pemilu tahun 2014, naik lebih tinggi, menjadi 3,5% suara nasional. Selanjutnya pada Pemilu 2019, dan Pemilu 2024, parliamentary threshold tercantum lagi dalam pasal 414, dan pasal 415 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Angkanya meningkat, menjadi 4%.

Para pakar hukum tata-negara meng-apresiasi putusan MK tentang Parliamentary threshold, yang berlaku mulai 2029. Karena tahapan Pemilu (dan Pilpres) 2024 sudah berjalan. Seharusnya putusan MK yang lain, berkait Pileg dan Pilpres, juga berlaku mulai Pemilu 2029. Termasuk putusan nomor 90/PUU-XXI/2024, berkaitan dengan syarat usia minimum calon wakil presiden.

Sesuai konstitusi. UUD Pada pasal 24C ayat (1), menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final … .”

——— 000 ———

Rate this article!
MK Ubah Ambang PT,5 / 5 ( 1votes )
Tags: