Status Kemenkumham Tak Diminati LKP-PKBM

Pusat Kegiatan Belajar MasyarakatPemkot Surabaya, Bhirawa
Setelah mendorong sekolah-sekolah swasta untuk mengurus status badan hukum Kemenkum-HAM. Kini giliran lembaga pendidikan non formal yang difasilitasi Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya untuk mengurus status serupa. Sayang, kesempatan ini tak terlalu diminati oleh pengelola lembaga.
Pada Selasa (15/12) kemarin, seluruh LKP dan PKBM di Surabaya dikumpulkan dindik untuk melakukan pengurusan adiministrasi status Kemenkum-HAM. Dari total 455 LKP dan 36 PKBM di Surabaya, tak lebih dari 200 perwakilan lembaga yang hadir. Seperti diketahui, di lingkup pendidikan non formal terdapat beberapa jenis satuan pendidikan. Diantaranya Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Kita hanya berusaha memfasilitasi untuk percepatan pengurusan SK Kemenkum-HAM. Tujuannya, semua lembaga non formal ini juga bisa menerima bantuan dari pemerintah,” tutur Kepala Dindik Surabaya Ikhsan di temui di ruang kerjanya, kemarin. Hari ini, lanjut dia, kesempatan untuk mengurus SK Kemenkum-HAM akan diberikan untuk PAUD yang jumlahnya sekitar 2300 lembaga di Surabaya.
Sampai saat ini, Ikhsan merinci jumlah LKP yang telah memiliki badan hukum baru sembilan lembaga. Sementara untuk PKBM baru 10 lembaga. “Setelah difasilitasi, LKP yang mau memproses SK Kemenkum-HAM baru 70 lembaga dan dua lembaga PKBM,” kata Ikhsan.
Mantan Kepala Bapemas dan KB Kota Surabaya itu mengakui, minat untuk mengurus SK Kemenkum-HAM lembaga pendidikan non formal tidak sebesar sekolah swasta. Ini lantaran LKP maupun PKBM tidak menerima bantuan operasional pendidikan (Bopda). Namun, tidak demikian seharusnya. Sebab, baik pemerintah kota, provinsi maupun pusat setiap tahun memberikan bantuan dalam bentuk hibah.
“Mengacu Undang-Undang 23 tahun 2014, mereka yang tidak mengurus SK Kemenkum-HAM tidak bisa menerima bantuan tersebut,” kata dia. LKP misalnya, setiap tahun terdapat Program Kecakapan Hidup (PKH) dan Program Kewirausahaan Mandiri (PKM). Sementara PAUD ada Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD. “PKBM sebenarnya ada program keaksaraan fungsional. Tapi kebetulan Surabaya sudah zero buta aksara. Jadi tidak perlu program tersebut,” tutur dia.
Lebih lanjut Ikhsan mengungkapkan, bagi LKP dan PKBM yang belum mengurus badan hukum masih ada dua hari untuk mengurus lewat fasilitas yang disediakan Dindik. “Yang beum mengurus masih ada besok (hari ini) dan lusa,” pungkas Ikhsan. [tam]

Tags: