Sugiharto: Kita Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Ketua DPRD Kota Pasuruan, dan juga Ketua DPC PKB Kota Pasuruan, H Ismail M Hasan, Selasa (12/7). [Hilmi Husain/Bhirawa]

Kota Pasuruan, Bhirawa
Anggota DPRD, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Kota Pasuruan, Sugiharto, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan atas kasus dugaan korupsi.

Menganggapi hal itu, Ketua DPC PKB Kota Pasuruan, H Ismail M Hasan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Saat ini, kita hormati proses hukum yang berjalan,” kata H Ismail M Hasan, kepada sejumlah wartawan, Selasa (12/7). Saat ditanya terkait soal kemungkinan pergantian antar waktu (PAW), Ismail menyatakan itu masih terlalu jauh.

“Beliau saat ini statusnya masih tersangka. Baru nanti, apabila sudah terdakwa, ada tindak lanjut. Dan itupun dikembalikan ke partai,” jelas Ismail M Hasan.

Diketahui, S ditahan Kejari Kota Pasuruan atas dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek JLU di Kota Pasuruan pada Senin (11/7) sore kemarin.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengungkapkan bahwa modusnya, saat pengadaan tanah untuk JLU (Jalan Lingkar Utara) Kota Pasuruan, S membuat akta jual beli tanah, yang mana tanah tersebut sebenarnya tidak masuk dalam trase JLU.

Saat itu, S masih menjabat sebagai Camat Gadingrejo, Kota Pasuruan. “S ini pada saat itu merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara (PPAT). Jadi misalnya, tanah A ini tidak kena JLU. S ini membikin dokumen tanah A seolah-olah kena JLU,” kata Wahyu Susanto.

Akta jual beli itu selanjutnya dijadikan dasar untuk pencairan proyek JLU. Tak hanya S, Kejari juga menahan seorang ASN Pemkot Pasuruan berinisial EW dalam kasus tersebut.

Atas tindakan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam hal ini adalah Pemkot Pasuruan. “Tersangka ini, kami tahan hingga 20 hari ke depan,” jelas Wahyu Susanto. [hil.dre]

Tags: