Tahun 2022 Belum Usai, Ponorogo Sudah Capai Target Pajak Daerah

Ponorogo, Bhirawa
Kesadaran masyarakat Ponorogo untuk membayar pajak patut diacungi jempol. Pasalnya dari target perolehan pajak tahun 2022 sebesar 98,5 miliar, di akhir Oktober 2022 sudah mencapai 100 persen.

Pajak tersebut dipungut dari 8 jenis pajak daerah yakni pajak bumi dan bangunan, parkir, reklame, restoran, hotel, air tanah, hiburan, serta mineral bukan logam dan batuan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKKD) Ponorogo Winarko Arief Tjahjono pada Gathering Pajak Daerah Kabupaten tahun 2022 di Gedung Sasana Praja, Rabu (30/11).

“Tahun 2022 target pajak kita 98,5 miliar. Hingga 30 Oktober sudah mencapai 98,5 miliar, artinya sudah 100 persen. Ini masih akan tambah menunggu perolehan bulan November dan Desember,” ungkap Winarko Arif.

Pada gathering pajak daerah diserahkan penghargaan dan hadiah kepada 7 wajib pajak teladan sebagai bentuk apresiasi atas ketertiban mereka dalam membayar pajak. Selain itu juga diserahkan penghargaan kepada 40 desa dan 12 Kecamatan yang lunas PBB tercepat.

“Ini bentuk apresiasi kami atas kesadaran mereka untuk membayar pajak tepat waktu,” terang Winarko.

Lanjut Winarko, sampai saat ini masih ada 267 desa / kelurahan dari 9 kecamatan yang belum lunas PBB. Sosialisasi dan inovasi sudah dilakukan, namun disayangkan belum 100 persen lunas.

“Sosialisasi suda kami lakukan, begitu juga inovasi untuk memudahkan pembayaran dengan sistem online. Mudah-mudahan dengan relaksasi pajak daerah yang mulai dari 1 September hingga 30 November ini bisa membuat mereka mencapai 100 %,” terangnya.

Atas capaian ini, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak dan pengelola pajak daerah. Ia menilai kesadaran betapa pentingnya pajak bagi pembangunan di Ponorogo mulai terbentuk.

“Terima kasih kepada pembayar pajak, kita sadar butuh kesadaran panjenengan untuk membangun Ponorogo,” ujar Sugiri Sancoko.

Tentu saja, capaian pajak daerah akan ditingkatkan oleh Pemkab Ponorogo. Pertama melalui kemudahan layanan seperti pembayaran pajak non tunai melalui bank, retail, dompet digital, QRIS, dan sebagainya.

“Inovasi-inovasi pembayaran tunai kami lakukan. Agar pembayaran semakin mudah, cepat, aman, dan transparan,” ungkap Sugiri.

Selain itu, kata Sugiri, Pemkab akan meminimalisir kebocoran dan memperluas cakupan pajak. Juga meningkat kualitas sektor pariwisata di Kota Reog.

“Kami akan coba naikkan. Tentu bukan nilainya tapi cakupannya. Seperti hotel dan restoran yang sudah memenuhi syarat wajib pajak. Sektor pariwisata akan kami perbaiki agar semakin banyak kunjungan, hotel dan restoran pendapatannya semakin naik,” tandasnya. (yas.gat)

Tags: