Tahun 2022, Sejumlah OPD Pemkot Surabaya Dimerger dan Berganti Nama

Kantor Pemkot Surabaya

Surabaya, Bhirawa
Mulai Januari 2022 mendatang, sejumlah nama organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya bakal berubah. Sebab ada beberapa OPD yang dihapus dan dimerger ke OPD lain.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkot Surabaya, Wawan Windarto mengatakan, perubahan nama OPD itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perangkat Daerah.
Acuan lain yang digunakan untuk mengubah OPD ini juga berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Permendagri tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah, serta penyelarasan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang baru.
“Dalam perubahan OPD ini memang ada OPD yang mencar-mencar disesuaikan dengan bidangnya. Selain itu juga ada merger dua OPD menjadi satu OPD. Di OPD yang merger itu juga ada bidangnya yang di merger ke OPD lain,” ujar Wawan, dikonfirmasi, Selasa (24/8).
Wawan menjelaskan, ada 14 OPD yang tetap alias tidak berubah namanya. Diantaranya sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja dan kecamatan.
Kemudian OPD yang merger yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang dan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah menjadi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertahana. Lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka menjadi Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Dinas Perdagangan menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan. Lalu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata.
Sedangkan sejumlah OPD yang berubah nama yaitu; Badan Perencanaan Pembangunan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan. Lalu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah tetap bernama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah atau berubah nama menjadi Badan Pendapatan Daerah.
Kemudian, Badan Kepegawaian dan Diklat berganti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Badan KesatuanBangsa dan Politik.
Selanjutnya, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan menjadi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga. Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan. Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. [iib]

Tags: