Tahun Baru, Gubernur Khofifah Minta ASN Tancap Gas Percepat Realisasi APBD 2023

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta agar seluruh ASN segera tancap gas mempercepat realisasi APBD 2023. Pesan itu disampaikannya saat memimpin apel pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Senin (2/1).

Dalam apel yang juga diikuti oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono ini, Gubernur Khofifah meminta seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov Jatim untuk mempercepat realisasi APBD 2023.

“Kita sudah harus tancap gas untuk bisa menjalankan tugas-tugas, menjalankan program dan menjalankan berbagai visi misi kita yang ada dalam APBD 2023. Realisasi APBD ini penting supaya proses pelayanan kita kepada masyarakat bisa dirasakan sesegera mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Selain meminta percepatan realisasi APBD 2023, Khofifah juga meminta jajaran ASN Pemprov Jatim untuk mempercepat pelaksanakan penyusunan Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2022.

“Saya mohon agar penyusunan SPM, LPPD dan LKPJ Tahun 2022 ini dilakukan secara cepat dan tepat waktu. Terkait SPM ini juga mohon untuk mengkoordinasikan Pelaporan SPM Kabupaten dan Kota se-Jatim dengan baik sesuai SE Gubernur Jatim tanggal 28 Desember 2022,” katanya. “Mohon juga penyusunan LPPD ini juga bisa dilakukan tepat waktu dengan menyediakan data dukung LPPD yang benar dan valid. Saya berharap capaian kinerja LPPD Tahun 2022 ini bisa meningkat dari Tahun 2021,” imbuhnya.

Khofifah mengatakan, berdasaran Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LPPD, LKPJ dan Ringkasan LPPD. Dimana Kepala Daerah menyampaikan LPPD dan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sedangkan Laporan Penerapan SPM dilakukan selama 1 tahun anggaran dan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Jadi masing-masing laporan kinerja ini sangat penting untuk mengetahui dampak dari seluruh program yang kita lakukan,” katanya. [tam]

Tags: