Terdeteksi Ulah Oknum Manfaatkan Persidangan Kasus SMA SPI Upaya Penipuan

Kantor Kejari Kota Batu saat menerima rombongan Komnas PA yang mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu

Kota Batu,Bhirawa
Langkah preventif yang diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mengantisipasi munculnya hoax mengatasnamakan JPU dalam kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI bukan lagi sekedar teori. Ternyata memang benar ada oknum yang membuat hoax untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Aksi oknum ini memanfaatkan kasus dugaan kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu yang cukup sensitif. Apalagi kasus ini telah memasuki persidangan keempat.

Nampaknya oknum atau pelaku ini sudah merencanakan aksinya. Oknum sudah menentukan calon korban untuk aksi penipuannya . Bahkan oknum ini sudah menghubungi calon korbannya via telephon.

“Saat menghubungi calon korban, oknum sudah sempat meminta sesuatu. Bahkan calon korban sempat mau berhutang,”ujar Edi Sutomo SH MH, Kasie Intelijen Kejari Kota Batu saat dikonfirmasi, Senin (28/3).

Namun akhirnya permintaan oknum tersebut tidak ditanggapi calon korban. Saat nomor milik oknum ditelephon balik, diketahui ia adalah laki- laki. Dalam percakapan, oknum ini mengaku sebagai suami dari salah satu jaksa di Kejari Kota Batu.

Selain itu oknum juga sempat menghubungi adik kandung dari Jaksa Kejari Batu yang namanya disalahgunakan oleh oknum.

“Namun adik kandung dari jaksa ini langsung mengetahui kalau ini merupakan upaya penipuan jadi tidak ditanggapi,”jelas Edi.

Dengan terdeteksi adanya aksi oknum tidak bertanggungjawab ini, Kejari Kota Batu mengintensifkan langkah preventif terhadap potensi adanya hoax yang dijadikan upaya penipuan. Untuk memperdayai calon korbannya, oknum/ pelaku mengaku atau mengatasnamakan Jaksa Penuntup Umum (JPU).

Potensi hoax ini muncul pasca dilaksanakannya sidang keempat kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu. Proses persidangan ini masih akan berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya (sidang kelima) yang akan dilaksanakan tanggal 30 Maret 2022, besok.

Dalam sidang lanjutan tersebut masih dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dari JPU. Adapun dalam kasus ini menetapkan tokoh pendiri SPI berinisial JEP sebagai terdakwa.

Dalam persidangan ini JPU diwakili oleh Maharani Indrianingtyas SH, dan Trisnaulan Arisanti SH MH dari Kejari Batu. Meskipun sidang keempat berjalan lancar, namun sidang diwarnai dengan interupsi dari Komnas Perlindungan Anak.

Selain itu jalannya sidang juga diwarnai aksi demonstrasi dari pendukung korban kekerasan yang dilaksanakan di luar gedung Pengadilan Negeri Malang. Situasi ini menginisiasi pihak Kejari Kota Batu untuk mengambil langkah preventif terhadap potensi hoax dan tindak penipuan mengatasnamakan JPU.

“Sejak saat itu Kejari Kota menyebarkan informasi sekaligus himbauan ‘Waspada Penipuan’ kepada warga secara online maupun offline,”tandas Edi.(nas.gat)

Tags: