Tiga Pansus DPRD Tulungagung Mulai Bahas Ranperda di Tahun Terakhir

Pansus IV saat membahas Ranperda tentang Pengelolaan Perparkiran di Ruang Aspirasi kantor DPRD Tulungagung, Selasa (5/12) siang.

Tulungagung, Bhirawa.
Tiga panitia khusus (pansus) DPRD Tulungagung mulai melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda), Selasa (5/12) siang. Mereka membahas tiga ranperda dari empat ranperda yang dibahas dalam masa sidang I tahun sidang V.

Pansus yang memulai pembahasannya tersebut adalah Pansus I DPRD Tulungagung yang membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Kemudian Pansus III DPRD Tulungagung yang membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Pansus IV DPRD Tulungagung membahas Ranperda tentang Pengelolaan Perparkiran.

Sedang Pansus II DPRD Tulungagung belum memulai pembahasan. Rencana pembahasan Ranperda tentang Pengembangan Pertanian Organik yang akan dilakukan Pansus II pada Selasa (5/12) gagal terlaksana. Mereka menunda pembahsan ranperda tersebut dan rencananya akan mulai pembahasan pada Rabu (6/12).

Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung, Suprapto, mengatakan Pansus III langsung memulai pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Parkir bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung. Ia berharap pembahasan ranperda itu dapat segera selesai.

“Harapannya bisa cepat selesai dan segera finalisasi,” ujarnya.

Suprapto selanjutnya menandaskan pembahasan ranperda tetap berlangsung meski Tim Asistensi Pembahas Ranperda Tulungagung yang membahas ranperda bersama Pansus III DPRD Tulungagung masih memproses izin dari Kemendagri terkait pembahasan ranperda tersebut. “Tetap berjalan pembahasannya, namun untuk finalisasinya menunggu izin turun,” tuturnya.

Pembahasan ranperda di Pansus I DPRD Tulungagung yang dipimpin Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Binti Luklukah dan di Pansus III DPRD Tulungagung juga tetap terus berlangsung. Namun, berbeda dengan Pansus IV, Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Adrianto, justru menyatakan pembahasan ranperda di Pansus III bisa tetap berlangsung sampai finalisasi karena Tim Asistensi Pembahas Ranperda yang membahas ranperda bersama Pansus III sudah mendapat izin dari Kemendagri.

“Kalau dari kami tidak masalah dalam pembahasan. Yang meminta izin itu dari Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung,” terangnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung harus mengajukan izin pembahasan ranperda ke Kemendagri karena kepala daerah Kabupaten Tulungagung masih dijabat oleh Pj Bupati, bukan Bupati definitif. [wed.dre]

Tags: