Tiga Parpol Tak Lengkapi Dokumen Persyaratan Bacaleg di KPU Kabupaten Malang

Bacaleg dari PKB Kab Malang saat akan mendaftarkan di KPU kabupaten setempat, di Jalan Panji, Kec Kepanjen, Kab Malang. [cahyono/bhirawa]

Kabupaten Malang, Bhirawa.
Masa pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Malang, pada Minggu 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB, resmi ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat.

Sedangkan penutupan Bacaleg tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, berpotensi membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif dibawah 30 persen.

“Batas akhir pengajuan Bacaleg Pemilu 2024, pada Minggu 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB. Sehingga partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 ditingkat Kabupaten Malang, sudah berakhir,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika KPU Kabupaten Malang, Senin (16/5) kepada wartawan.

Menurutnya, pengajuan parpol untuk mendaftarkan Bacaleg-nya, dibuka KPU secara serentak seluruh Indonesia, pada hari Senin, 1 Mei-14 Mei 2023.

Sedangkan KPU Kabupaten Malang telah menerima Bacaleg dari 15 parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Dan peserta Bacaleg yang berkasnya sudah lengkap kita terima.

Tapi ada dua parpol berkasnya berstatus belum lengkap, sehingga kita kembalikan, yakni Partai Gelora Indonesia dan Partai Buruh.

Dan sebelum batas akhir pendaftaran Bacaleg, dua partai tersebut tidak mengembalikan berkas persyaratan yang sudah ditentukan oleh KPU.

Marhaendra yang biasa diapnggil Dika menegaskan, parpol peserta Pemilu 2024 yang sudah mendaftarkan Bacaleg-nya, seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia) dan Partai Buruh.

“Namun, ada satu Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) menyatakan tidak mengajukan Calon Anggota DPRD Kabupaten Malang di Pemilu 2024, karena hingga batas akhir masa penerimaan pengajuan Bacaleg tidak mengajukan,” jelasnya. [cyn.dre]

Tags: