Tim Monev Temukan Kios Jual Rokok Ilegal di Sidoarjo

Tim Monev rokok ilegal Kab Sidoarjo, saat menyita rokok ilegal yang ditemukan di salah satu kios dalam Kota Sidoaejo. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Ada yang baru dari hasil temuan Tim Monitoring Evaluasi (Monev) rokok ilegal Kab Sidoarjo, pada triwulan I tahun 2017 ini. Yakni dalam Kota Sidoarjo baru kali ini ditemukan ada kios yang menjual rokok ilegal. Jumlahnya ada satu kios.
Disampaikan Kasubag SDA, Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Sidoarjo, Ir Agung Sudijanto, biasanya saat dilakukan Monev, di wilayah dalam Kota Sidoarjo ini tidak pernah ditemukan. Dalam Monev 27 Maret sampai 10 April lalu, lanjut Agung, tim juga menemukan penjual rokok ilegal di Kec Tulangan di satu kios, Kec Taman empat kios dan Kec Krian dua kios.
”Di Kec Taman dan Krian kita temukan tetap di pasar Loaknya, penjual beralasan tidak punya pekerjaan lain,” kata Agung, saat dihubungi Senin (24/4) kemarin.
Kecamatan yang tidak ditemukan kios penjual rokok ilegalnya adalah di Kec Prambon, Krembung dan Porong. Padahal sebelumnya di kecamatan itu ditemukan kios penjual rokok ilegal. Pada Monev triwulan kedua nanti, akan dilakukan pada Bulan Mei, tetap pada 18 kecamatan.
Pada setiap temuan, tim gabungan yang berasal dari SKPD terkait itu, kata Agung, membelisatu merk rokok ilegal sebanyak dua biji. Satu biji diserahkan pada Bea Cukai dan satu biji sebagai bukti tim Monev.
Hasil temua tim monev ini, kata Agung, akan secepatnya dikirimkan ke Bea Cukai, supaya cepat untuk ditindaklanjuti. Yakni mengejar produsen rokok ilegal ini. Menurut info dari Bea Cukai, kata Agung, sekitar 80% rokok ilegal yang ditemukan di Sidoarjo produsennya dari Sidoarjosendiri. 20 % sisanya dari Malang, Pasuruan dan Madura. ”Info dari Bea Cukai, ada produsen rokok dari Putat Kec Tanggulangin kena pidana,” kata Agung.
Sesuai ketentuan, produsen rokok ilegal yang ditangkap Bea Cukai ini akan kena pidana penjara satu tahun sampai lima tahun. Atau kena sanksi denda satu kali sampai 20 kali nilai cukaiyang harus dibayar.
Agung mengatakan, saat acara penghapusan barang bukti rokok ilegal di Bea Cukai Juanda baru – baru ini, ia dapat informasi dari Dirjen Bea Cukai dan Polda Jatim, bahwa di Sidoarjo saat ini sedang diawasi ada empat industri rokok yang ditengarai memproduksi rokok ilegal. [kus]

Tags: