Tingkatkan Penerimaan PBB, Pemkot Mojokerto Terjunkan Mobil Pelayanan Keliling

Mobil Pelayanan pembayaran pajak milik Pemkot siap keliling Kota untuk jemput bola pembayar pajak.

Kota Mojokerto, Bhirawa
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Mojokerto. Endra Antariksanta mengatakan, guna tingkatkan penerimaan pajak bumi bangunan Perkotaan. Pemerintah Kota Mojokerto masih memberlakukan Kebijakan pembebasan denda Pajak Daerah, serta Pajak Bumi, Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)hingga status pandemi covid-19 dicabut oleh Pemerintah Pusat.

Untuk itu saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut sebaik mungkin. “Mumpung masih ada pembebasan sanksi administratif silahkan dipergunakan, dimanfaatkan, karena program ini betul- betul mengurangi beban masyarakat terhadap kewajiban Pajak Bumi Bangunan,” ujarnya, Rabu (22/6).

Lebih lanjut ditambahkan Endra, untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kota Mojokerto, maka BPKPD telah menurunkan 1 unit mobil pelayanan jemput bola keliling kelurahan.

“Selain kami buka pelayanan 7 hari penuh, artinya meski hari minggu atau libur kami tetap buka melauaninya. Dan juga kami terjunkan mobil pelayanan langsung ke masyarakat, kami jadwalkan 1 hari 1 kelurahan,” terangnya.

Endra Antrariksanta juga menjelaskan, jika jatuh tempo pembayaran Pajak Daerah dan PBB-P2 tahun 2022 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Dan Sebelum adanya kebijakan ini jika masyarakat membayar PBB melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2 persen setiap bulannya.

Nah ini mumpung ada kebijakan penghapusan denda, silahkan dimanfaatkan sebaik mungkin. Karena melalui kebijakan penghapusan denda Pajak Daerah dan PBB ini, masyarakat yang memiliki tunggakan denda pajak, hanya membayar pokoknya saja.[min.ca]

Tags: