Tri Rismaharini Cabut Laporan, Polrestabes Surabaya Tunggu Gelar Perkara

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sudah mencabut laporan terhadap Zikria Dzatil, pelaku ujaran kebencian terhadapnya.

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Meski Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memaafkan dan mencabut laporannya terhadap Zikria Dzatil, pelaku ujaran kebencian terhadapnya. Namun kelanjutan proses hukum Zikria masih menunggu gelar perkara yang dilakukan Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, pencabutan laporan itu tidak lantas menghilangkan proses hukum pelaku. Namun terkait lanjut atau tidaknya proses hukum terhadap Zikria, Sudamiran mengaku masih menunggu hasil gelar perkara terkait proses hukum kasus ini.
“Akan ditindaklajuti (proses hukum, red) dengan melakukan gelar perkara. Rencananya gelar perkara akan dilakukan Selasa (pekan ini) di Polda Jatim,” kata AKBP Sudamiran dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (9/2).
Terkait penangguhan penahanan Zikria yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Advent Dio Randy. Sudamiran mengaku akan mempertimbangkan hal itu. Sebab saat ini pihaknya juga masih memproses surat penangguhan penahanan tersebut. “Terkait penangguhan penahanan, masih dipertimbangkan,” singkat Sudamiran.
SebelumnyaWali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mencabut laporan yang ditujukan kepada ZKR (43), pemilik akun facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian yang ditujukan pada Wali Kota Risma melalui akun media sosialnya. Surat pencabutan laporan itu diantarkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya ke Polrestabes Surabaya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati memastikan bahwa dirinya sendiri yang mengantarkan surat pencabutan laporan itu pada, Jumat (7/2), tepatnya sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pencabutan laporan itu diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya.
“Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan,” kata Ira di ruang kerjanya, Sabtu (8/2).
Menurut Ira, pencabutan laporan itu karena ZKR sudah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Wali Kota Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho. Dalam surat itu, dia sudah meminta maaf kepada Wali Kota Risma dan juga seluruh warga Kota Surabaya. “Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini,” katanya.
Ira memastikan, dengan adanya surat pencabutan laporan itu, berarti permasalahan Wali Kota Risma dengan ZKR sudah selesai. Bahkan, Ira memastikan bahwa Wali Kota Risma sudah sangat tulus memaafkan ZKR. “Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Risma mengakui sudah memaafkan ZKR dan bahkan meminta seluruh warga Kota Surabaya untuk ikut memaafkan penghinanya itu.
Wali kota dua periode ini mengaku, telah menerima dua surat permintaan maaf dari ZKR yang ditujukan kepadanya dan seluruh warga Surabaya. Surat tersebut disampaikan ZKR ke Wali Kota Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho. Dalam surat tersebut tertulis, jika ZKR telah meminta maaf serta mengakui kesalahannya atas apa yang dia lakukan. Karena pengaruh dunia maya, yang kemudian membuat ZKR terlena dengan bisikan setan.
Oleh karena itu, Wali Kota Risma juga berpesan kepada seluruh warga Surabaya agar turut serta memaafkan ZKR. Sebab, semua manusia tidak luput dari salah dan dosa. Wali Kota Risma juga tidak ingin ada kebencian dan permusuhan antar sesama masyarakat Indonesia. [bed,iib]

Tags: