Tunggakan Jaminan Pasca Tambang Ditarget Selesai Dua Bulan

Kepala Dinas ESDM Jatim Nurkholis

Dinas ESDM Komitmen Tindaklanjuti Temuan BPK

Pemprov, Bhirawa
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim berkomitmen segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Temuan tersebut berupa tunggakan jaminan kegiatan pasca tambang oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp 7,53 miliar.

Kepala Dinas ESDM Jatim Nurkholis menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemegang IUP untuk segera melakukan pembayaran. Tunggakan tersebut dideadline BPK RI harus rampung dalam kurun waktu dua bulan.

“Bulan Maret lalu saat ada pemeriksaan BPK, pihak pemegang IUP langsung kita panggil. Mereka pun sudah bersedia untuk membayar tunggakan. Mungkin akhir Bulan Mei ini sudah bisa lunas,” ujar Nurkholis saat dihubungi, Minggu (5/5).

Nurkholis mengakui, setiap pemegang IUP harus memberikan jaminan reklamasi dan pasca tambang. Namun, pembayaran tersebut bisa dilaksanakan secara bertahap atas persetujuan Dinas ESDM. “Pemegang IUP ini sebelumnya sudah membayar. Dan ini tinggal pembayaran berikutnya,” sambung Pj Wali Kota Probolinggo tersebut.

Tunggakan ini, lanjut dia, juga disebabkan adanya penarikan kewenangan Minerba ke pusat berdasarkan UU Cipta Kerja. Selama ditarik kewenangannya oleh pusat, kewajiban tersebut tidak ditagih. Sehingga ketika kewenangan itu dikembalikan lagi ke provinsi tahun 2023 menjadi tanggung jawab Dinas ESDM Jatim untuk menagih.

“Pengantar pembayarannya sudah kita buat. Pengantar ini kita terbitkan berdasarkan permintaan perusahaan untuk membayar jaminan ke Bank Jatim. Jadi mereka sudah siap membayar sekarang,” jelas Nurkholis.

Sementara itu, Kabid Pertambangan Dinas ESDM Jatim Oni Setiawan menambahkan, tunggakan jaminan reklamasi tersebut merupakan beban empat perusahan dengan lokasi IUP berbeda. Masing-masing perusahaan telah menyepakati pembayarannya.

“Berita acara kesanggupan pembayaran itu juga sudah kita sampaikan ke BPK. Karena BPK juga memberikan batas dua bulan untuk diselesaikan. Maka dalam berita acara itu kita bunyikan klausul pembayaran maksimal dua bulan,” ujar Oni.

Pengembalian kewenangan izin minerba, lanjut Oni, memang telah dilakukan sejak akhir tahun 2022. Namun, setelah peralihan tersebut, Dinas ESDM melakukan penyiapan SOP untuk seluruh izin tambang. “Ada SOP dan aplikasi perizinan yang harus kita siapkan. Maka setelah ada kewenangan itu, ada temuan dari BPK berupa kurang bayar jaminan pasca tambang,” pungkas dia. [tam.wwn]

Tags: