Urgensi Jalan Usaha Tani

foto ilustrasi

Sektor pertanian dalam era 4.0 ditandai dengan penggunaan alat mesin pertanian (alsintan), supaya dapat menjangkau areal persawahan, maka diperlukan akses berupa jalan usaha tani agar alsintan dapat dioperasionalkan. Begitupun, akses jangkauan petani untuk mendistribusikan hasil pertanian menjadi mutlak perlu diwujudkan oleh pemerintah. Hal tersebut, tidak bisa diabaikan pasalnya prasarana dan sarana pertanian di era pertanian modern dibutuhkan untuk mendorong terjadinya peningkatan produktivitas.

Melalui jalan usaha tani itulah, selebihnya akan mempermudah akses alsintan menjangkau areal persawahan. Jalan pertanian ini selebihnya akan memutus cost produksi yang besar dan memberi banyak manfaat untuk petani. Dengan begitu, semakin menegaskan bahwa keberadaan jalan pertanian amat penting bagi petani, yang sekaligus sebagai peluang yang dapat meningkatkan kualitas hasil produksi pertanian yang sesuai dengan standar dalam pembangunan dan rehabilitasinya. Kenyataan itu, sejatinya selaras dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2012, tentang insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Itu artinya, majunya sistem pertanian tidak hanya ditandai dengan penggunaan alsintan, tapi juga meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. Salah satunya, adalah melalui jalan usaha tani ini. Pasalnya, jalan usaha tani ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional yakni menyediakan pangan untuk seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor. Dalam konteks sistem pertanian modern, diperlukan penambahan maupun penyempurnaan prasarana dan sarana pertanian yang menunjang untuk penggunaan peralatan dan mesin untuk pra dan pascapanen, serta pengangkutan saprodi dan hasil pertanian dari dan ke lokasi.

Kenyataan itulah, semakin menegaskan bahwa ciri pertanian yang maju, mandiri dan modern salah satunya adalah ditandai dengan penggunaan alat mesin pertanian (alsintan), yang selanjutnya perlu dihadirkannya sarana infrastruktur jalan agar alsintan dapat menjangkau areal persawahan petani. Dari situlah, urgensi jalan usaha tani ini perlu terus mendapat perhatian dan pengawalan dari pemerintah.

Gumoyo Mumpuni Ningsih
Dosen FPP Universitas Muhmammadiyah Malang

Rate this article!
Urgensi Jalan Usaha Tani,5 / 5 ( 1votes )
Tags: