Vaksinasi Rendah, Wacanakan Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin saat Pelayanan

Wakil Bupati Bondowoso H Irwan Bachtiar Rahmat saat menyampaikan sosialisasi terkait capaian vaksinasi. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Melihat pencapaian vaksinasi Covid-19 Jawa Timur, ternyata Kabupaten Bondowoso berada di posisi terendah kelima. Data dari dashboard Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) pada tanggal 27 September 2021 capaian vaksinasi dosis pertama di Bondowoso baru 19,90persen dan dosis ke dua baru menyentuh angka sekitar 11,20 persen, dan dosis ke tiga sekitar 61,99 persen.
Kondisi ini , menurut Wakil Bupati H Irwan Bachtiar Rahmat salah satunya diakibatkan adanya berita hoax terkait vaksinasi.

“Adanya berita hoax yang di hadapi oleh masyarakat, itu salah satunya yang menjadi indikator capaian kita rendah,” kata Wabup Irwan, Selasa (28/9).

Indikasi ini disampaikan Wabup Irwan bachtiar usai memberikan sosialisasi di Kecamatan Klabang kepada para camat di lima kecamatan wilayah timur Bondowoso. Dan dihadiri Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto, Komandan Kodim 0822 Letkol Kav Widi Widayat.

Kata Wabup Irwan mengungkapkan, dalam meningkatkan capaian vaksinasi secara global di Bondowoso Kota Tape ini, Pemerintah setempat berencana akan mewajibkan di semua OPD yang terkait dengan pelayanan akan diberikan surat edaran.

Dijelaskannya, bahwa yang berkaitan dengan kantor pelayanan masyarakat, seperti jika warga akan mengurusi administrasi, akan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

“Bagi mereka yang akan mendapatkan layanan administrasi wajib hukumnya ber-vaksin. Mulai dari surat permohonan, keterangan dan lain sebagainya, dari tingkat desa sampai kabupaten,”jelasnya.

Tak hanya itu, termasuk juga bagi masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan pun juga wajib menunjukkan atau membawa kartu vaksin.

“Hal-hal semacam itu, strategi yang akan mempercepat dalam pencapaian vaksinasi,”urainya.

Menurutnya, dalam wacana tersebut pihaknya mengacu pada Perpres (Peraturan Presiden). “Ada Perpresnya, jadi wajib hukumnya,” urainya.

Di samping itu, ada beberapa wilayah kecamatan yang cakupan vaksinasinya rendah. Kata Wabup Irwan, pihaknya akan memanggil camat, kelapa puskesmas dan pihak terkait lainnya.

“Camat nya akan panggil, kita ingin tau permasalahannya apa, untuk kecamatan yang rendah vaksinasinya,”tandasnya.

Di sisi lain, untuk capaian vaksinasi masuk juga dalam kategori penurunan level Covid-19 di beberapa daerah dan kota.

“Berdasarkan Mendagri kita masuk level tiga, berdasarkan Kemenkes kita masuk level satu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Muhammad Imron, M.M.Kes menerangkan, berdasarkan Imendagri nomer 43 tahun 2021 untuk menjadi level satu ada syarat cakupan vaksinasi. Yakni, minimal dosis satunya harus 50 persen. Dan capaian untuk vaksinasi Lansia minimal 40 persen.

“Untuk Lansia dari sekitar 103 ribuan sekian masih 8 persen dosis pertama. Dosis ke duanya baru 4 persen,” ungkapnya.

Akan hal itu, optimalisasi vaksinasi menjadi penting dilakukan. Salah satunya, yakni untuk warga yang akan mengurus administrasi di Desa dan Kecamatan, KIS – BPJS Kesehatan wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

“Kalau belum jangan dilayani dulu. Perpresnya jelas sudah. Perpres nomer 14 tahun 2021 pasal 13a dan 13b,” pungkasnya.

Untuk informasi, Satgas Covid-19 kabupaten menggelar sosialisasi ke kecamatan-kecamatan terkait optimalisasi vaksinasi.[san]

Tags: