Wali Kota Malang Mewajibkan 40 Persen Belanja Barang dan Jasa untuk UKM dan Koperasi

Wali Kota Malang Drs.H. Sutiaji saat memberikan pengarahan deseminasi pengadaan langsung bagi OPD di Hotel Atria Rabu [2/3] kemarin.

Pemkot Malang, Bhirawa.
Wali Kota Malang, H. Sutiaji saat memberikan arahan pada acara Diseminasi Pengadaan Langsung dan Swakelola Bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Malang di Hotel Atria (2/3), kemarin meminta kepada Organi Perangkat Daerah (OPD) agar 40 Persen Belanja Barang dan Jasa Untuk UKM dan Koperasi.

Orang nomor satu di Kota Malang itu bahkan memberikan penekanan kepada seluruh OPD, agar memperhatikan arahan tersebut. “Seluruh Perangkat Daerah harus memperhatikan anggaran belanja barang dan jasanya; 40 persen harus untuk UKM dan Koperasi di Kota Malang; BKAD tolong di awasi, ingatkan perangkat daerah dan laporkan pada saya jika anggarannya tidak sesuai,” tegas Sutiaji.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Sutiaji juga mengingatkan Perangkat Daerah untuk terus memperhatikan arahan dari KPK RI khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa. “Selain turut mendorong UMKM dalam proses pengadaan barang jasa; hal lain yang juga harus diperhatikan adalah penguatan sistem penerapan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Malang; ini penting kita terapkan khususnya penggunaan e-marketplace secara masif serta transaksi secara elektronik menggunakan bela pengadaan atau Jatim Bejo” tambahnya.

Melalui kegiatan ini juga, tambahnya, pihaknya berharap para Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkup Pemkot Malang mendapatkan tambahan pengetahuan dan ilmu yang dapat menunjang tugas-tugasnya sehari-hari.[mut.ca]

Tags: