Wali Kota Persilakan Polisi Panggil Kepala SKPD

Polres Malang Kota

Polres Malang Kota

Kota Malang, Bhirawa
Menggelindingnya dugaan pungutan 1% di tiap SKPD di lingkungan Pemkot Malang dalam pembahasan APBD setempat 2015 di tangan Polres Malang Kota, telah diketahui oleh Wali Kota Malang Muhammad Anton. Bahkan orang nomor satu di Pemkot Malang itu mempersilakan polisi mengusut tuntas  kasus tersebut.
“Silakan saja, semua diusut sampai tuntas agar permasalahannya menjadi jelas. Kami tidak keberatan polisi memeriksa para Kepala Satuan Kerja  Perangkat Daerah (SKPD),  demi menegakkan kebenaran dugaan kasus pungutan satu persen itu,”tutur Muhammad Anton di Balaikota Malang, Rabu (3/12)  kemarin.
Menurut dia, semua orang di hadapan hukum memiliki kesamaan, baik pejabat maupun masyarakat biasa. Makanya jika pihak yang berwajib memeriksa pejabat setingkat kepala SKPD pihaknya tidak mempermasalahkan.
Dikatakannya pemeriksaan  terhadap warga negara itu sah-sah saja untuk mencari kebenaran. Tetapi yang perlu dipahami, kata dia tidak semua yang diperiksa oleh petugas itu bersalah.  “Jangan dipersepsikan semua orang yang diperiksa oleh petugas itu bersalah, buktinya  dulu ada pejabat yang diperiksa terkait dengan pembangunan Kota Malang  dia akhirnya juga dinyatakan  tidak bersalah,”tuturnya.
Namun demikian, lanjutnya, jika ada pejabat yang bersalah pihaknya mempersilakan kepada petugas untuk diproses lebih lanjut, sehingga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Untuk diketahui dua orang pejabat Pemkot Malang telah dipanggil Polres Malang Kota untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus pungutan 1% APBD Kota Malang adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengawasan Bangunan Jarot Edi Sulistiyono, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Tri Widayani Pangastuti.
Sebenarnya Polres Malang Kota telah memanggil tiga orang,  tetapi kala itu Kusnadi  belum bisa hadir di Mapolresta Malang. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi itu baru  akan hadir di Mapolresta pada Kamis (4/12) hari ini.    “Kami tetap ingin hadir. Sebagai pihak yang dipanggil penyidik, kemarin memang masih ada acara,  dan kami sudah memberitahukan belum bisa hadir. Tetapi Kamis (4/12) kami pastikan akan datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik,”ujar Kusnadi.
Kusnadi mengatakan mencuatnya kasus pungutan 1% APBD itu, pihaknya sama sekali tidak tahu menahu. Bahkan ketika ada kabar telah ada kesepatan pembayaran 1%, pihaknya juga tidak ikut menyepakati, dan tidak menyetor uang.
“Apapun yang akan ditanyakan akan kami jawab, yang jelas pada saat proses itu kami sedang berada di Jakarta, jadi tidak tahu ada kesepakatan pungutan satu persen, dan saya juga tidak menyetor karena memang  tidak ada uang untuk menyetor,”ujarnya.
Sebelumnya Malang Corruption Watch (MCW) meminta penyidik Polres Malang Kota serius dalam menangani kasus dugaan tarikan 1% dari tiap SKPD dalam pembahasan APBD Kota Malang. Jangan sampai kasus dugaan tarikan tersebut menjadi ATM bagi polisi.
Wakil Koordinator Badan Pekerja MCW Hayyik Ali Muntaha menilai, selama ini polisi kurang serius dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Malang. Banyak kasus dugaan korupsi yang dilaporkan MCW ke Polres Malang Kota, penanganannya terbengkalai. Misalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan buku kurikulum di VEDC dan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Kedungkandang.
“Kasus dugaan korupsi jembatan Kedungkandang malah dihentikan penyelidikannya. Padahal, kasus itu sudah lama kami laporkan ke Polres. Jangan sampai kasus satu persen ini hanya menjadi ATM bagi polisi,” katanya. [mut]

Tags: