WNA Telat Urus SKTT, Didenda Rp2 Juta

Surabaya, Bhirawa
Warga Negara Asing (WNA) yang terlambat melakukan pelaporan administrasi kependudukan dan mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) akan dikenakan denda Rp 2 juta. Sedangkan bagi orang asing pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) wajib melaporkan status kependudukan untuk memperoleh SKTT.
Kepala bidang Pendaftaran Penduduk, Djoni Iskandar memaparkan, ketentuan ini berlaku bagi orang asing yang pindah datang dari luar negeri ataupun dari luar kota Surabaya. Bagi pemegang KITAS yang pindah datang dari luar negeri, pelaporan paling lambat 14 hari kerja, sejak tanggal diterbitkannya KITAS.
Adapun orang asing dari luar kota di Indonesia selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterbitkannya surat keterangan pindah dari kota asal. ” Sanksi administrasi bagi yang terlambat sebesar Rp 2 juta. Kalau sebelumnya memang masih diberikan toleransi tidak ada denda,” kata Djoni ketika ditemui Bhirawa, Kamis (8/5).
Djoni menambahkan, dasar hukumnya yakni Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Perda 5/2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perwali 75/2011 yang perubahaannya telah diatur dalam Perwali 28/2012.
Menurutnya, bagi orang asing pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) wajib melaporkan status kependudukannya untuk memperoleh SKTT. Ini juga berlaku bagi orang asing yang pindah datang dari luar negeri maupun dari luar Kota Surabaya.
“Ini bentuk pengawasan kami. Jadi warga asing yang ada di Surabaya tetap dipantau aktifitasnya dengan pendataan ini,” ujar Djoni.
Untuk proses pengurusan SKTT,tambah Djoni, pemohon bisa datang langsung ke Kantor Dispendukcapil membawa fotokopi dokumen keimigrasian dengan menunjukkan aslinya (KITAS), paspor, dan buku pengawasan orang asing, fotokopi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW setempat dengan mengetahui Lurah, serta sejumlah dokumen lainnya. .
Pengurusan SKTT dikenai retribusi Rp 25.000 dengan masa penyelesaian tujuh hari.” Masa berlaku SKTT disesuaikan dengan masa berlakunya KITAS. Untuk pengurusan SKTT, pemohon bisa datang langsung ke kantor kami (Dispendukcapil),” tambahnya.
Saat ini di Surabaya tercatat 491warga asing yang mengantongi SKTT Surabaya Tahun 2014 terhitung dari bulan Januari sampai April, dan diperkirakan masih banyak yang belum mengurusnya.
Sementara pemegang kartu izin tinggal tetap (KITAP) baru 19 orang yang sudah memiliki kartu keluarga dan kartu tanda penduduk untuk orang asing. ” Paling banyak dari warga Negara Jepang dengan total 114, dan Korea 60 WNA yang datang di Surabaya, dan alasan mereka datang ke Surabaya banyak yang bekerja di sini,” tambahnya. [geh]

No.    Jenis Pelayanan                      Januari        Februari      Maret        April      Total

1.      Pemohon SKTT 2014                  150                   113               113            115          491
2.     Pemohon KITAP 2014                     9                        6                   0                4             19

Rate this article!
Tags: