196 Desa di Kabupaten Mojokerto Digelontor Rp71,5 Miliar

Perwakilan Desa yang menerima Bantuan Keuangan Desa menunjukkan nilai nominal BK Desa yang diterimakan dari Pemkab Mojokerto.

Mojokerto, Bhirawa
Setelah berjalan genap dua tahun Janji kampanye Bupati Ikfina bersama Wabup M. Albarra jika menang Pilbup Mojokerto, maka akan mewujudkan Kabupaten Mojokerto, Maju, Adil, dan makmur serta pembangunan akan dimulai dari desa.

Kini mulai direalisasikan dengan menggelontor sedikitnya 196 desa dari 18 kecamatan se-Kabupaten Mojokerto diterimakan bantuan keuangan desa (BK Desa) pada P-APBD Tahun Anggaran 2022 senilai total Rp71.580 miliar.

BK Desa bersifat khusus itu dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur desa dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka menyeimbangkan pertumbuhan dan perekonomian.

BK Desa yang bersumber dari P-APBD tahun 2022 itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ikfina kepada 5 perwakilan desa dengan nilai nominal bervariatif, penerima BK Desa yaitu, Desa Candiwatu senilai Rp400 juta, Desa Suru Rp300 juta, Desa Wonoploso Rp300 Juta, Desa Bejijong Rp200 juta, dan Desa Mojosulur Rp150 Juta. BK Desa itu diserahkan dalam acara Sosialisasi BK Desa pada P-APBD 2022, yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto.

Agar penggunaan dana tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan maka, dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh perwakilan Kepala Desa Penerima BK Desa pada P-APBD 2022 yang dihadiri narasumber dari Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota dan Kejaksaan Negeri Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Inspektur Kabupaten Mojokerto, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Camat Se-Kabupaten Mojokerto.

“Ini demi visi misi kami dulu, mewujudkan Kabupaten Mojokerto maju, adil dan makmur. Dan juga sesuai dengan komitmen bahwa pembangunan di Kabupaten Mojokerto akan dimulai dari desa,” kata Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam sambutannya.

Karena Pemerintah Desa sebagai ujung tombak terdepan memiliki peran strategis dalam mengemban dan melaksanakan berbagai orogram prioritas dari Pemerintah diatasnya, Pemerintah Desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintah di indonesia.

Dan, salah satu program prioritas Pemkab Mojokerto adalah pembangunan leningkatan, dan pemerataan infrastruktur pedesaan. “Alhamdulillah Desa di Wilayah Kabupaten Mojokerto telah bebas dari Desa tertinggal dan Desa Sangat tertinggal. Sehingga saya sebagai Bupati Mojokerto telah menerima lencana bhakti desa pertama dari Menteri Desa PDTT. kata Bupati Ikfina, Kamis, (3/11) lalu.

Lebih lanjut dijelaskan Ikfina, jika alokasi APBD Kabupaten Mojokerto untuk BK Desa di tahun 2022 ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pada Tahun 2022 ini alokasi APBD Kabupaten Mojokerto untuk BK Desa secara keseluruhan senilai Rp131.920 miliar.

Total tersebut berasal dari APBD induk senilai Rp60.340 miliar dan P-APBD Rp71.580 miliar. Sementara Tahun 2021 total dari alokasi APBD induk dan P-APBD 2021 senilai total Rp79 miliar.

“Peningkatannya hampir 100%, hampir dua kali lipat. Ini menunjukkan Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk membangun desa di Kabupaten Mojokerto,” terangnya.

Pemerintah Desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintah di indonesia. salah satu program prioritas Pemkab mojokerto adalah pembangunan peningkatan, dan pemerataan infrastruktur pedesaan.ungkap Ikfina

Adapun harapan saya, pelaksanaan kegiatan BK Desa kedepannya bisa semakin baik dari segi administrasi, kualitas konstruksi, maupun pertanggungjawabannya.

Mengingat, bantuan keuangan yang diluncurkan kepada desa semakin banyak, sehingga perlu adanya unsur kehati-hatian dan rasa tanggung jawab yang lebih, agar pemerintah desa tidak mendapati masalah hukum dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa nantinya,”

Disamping itu Pemkab Mojokerto tidak pernah melakukan intervensi, pengorganisasian, pengarahan kepada Pemerintah Desa penerima BK Desa P-APBD 2022 untuk memilih penyedia, konsultan perencana maupun pengawas dan tidak pula meminta timbal balik. Ia menegaskan, bahwa anggaran BK Desa tidak diperuntukkan diluar dari tujuan pembangunan dan pemerataan infrastruktur pedesaan. Anggaran tersebut masuk dalam struktur APBDes, sehingga seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah desa itu sendiri.

”Karena itu mohon untuk selalu melangkah, bertindak dan mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. [min.dre]

Tags: