200 PNS Gresik Ikuti Pembekalan Kepegawaian

Para peserta saat mengikuti pembekalan tentang kepegawaian. [kerin ikanto/bhirawa]

Para peserta saat mengikuti pembekalan tentang kepegawaian. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Untuk meningkatkan pengetahuan tentang kepegawaian, sebanyak 200 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Gresik mendapat pembekalan dari Badan Kepegawan Daerah (BKD) Pemkab Gresik, bertempat di Hotel Sapta Nawa, Selasa (22/11) kemarin.
Para peserta berasal dari seluruh pengelola kepegawaian pada Bagian, Kantor, Kecamatan, Dinas, Badan, UPT Dinas Kesehatan, UPT Dinas Pendidikan serta Pengelola Kepegawaian pada SMP Negeri, SMA Negeri dan SMK Negeri yang ada di Kab. Gresik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Nadlif menjelaskan, para peserta sosialisasi Peraturan Kepegawaian itu akan mengikuti kegiatan selama dua hari sejak Selasa (22/11) hingga Rabu (23/11) hari ini. Sementara, materi yang disampaikan meliputi Kebijakan Manajemen ASN yang akan disampaikan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara di Surabaya, Kebijakan Pembinaan Kepegawaian oleh Kepala BKD Kab. Gresik dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan.
Nadlif berharap, para PNS dapat menunjukkan komitmen dan profesionalitas serta memiliki rasa tanggung jawab. Sehingga, dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Harapan kami melalui pembekalan ini para PNS lebih mengerti, terlebih soal kepegawaian,” harap Nadlif, Selasa (22/11).
Sementara itu, Sekda Kab Gresik, Drs Kng Djoko Sulistio Hadi mengingatkan untuk meningkatkan pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki resiko terjadinya Pungutan Liar (Pungli). ”Pemkab Gresik telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 356/436/437.12/2016 tentang Pungli serta telah membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), sehingga apabila terdapat PNS yang terbukti melakukan Pungli, maka Pak Bupati tidak segan-segan memberikan sanksi,” tegas Sekda Kng Djoko Sulistio Hadi.
Sekda berharap, sebagai PNS harus dituntut untuk dapat menunjukkan etos kerja yang dilandasi profesionalisme yang tinggi. Saat ini paradigmanya sudah berubah. ”PNS harus menjadi pelayanan masyarakat, bukan untuk dilayani,” tegasnya. [eri]

Tags: