391 Warga Binaan Lapas dan Rutan di Jatim Diusulkan Peroleh Remisi Khusus Natal

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Anak Agung Gde Krisna

Surabaya, Bhirawa
Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 391 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh remisi khusus Natal 2022. Pengusulan remisi ini diberikan kepada warga binaan Lapas dan Rutan yang beragama kristen.

“Sudah kami usulkan remisi khusus Natal. Adapun rinciannya sebanyak 390 warga binaan dan 1 (satu) anak didik pemasyarakatan. Tingga menunggu SK dari Ditjenpas,” kata Plt Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Anak Agung Gde Krisna, Kamis (16/12).

Agung menjelaskan, para warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Natal itu tersebar di 35 Lapas dan Rutan di seluruh Jatim. Karena sifatnya khusus, sambungnya, remisi khusus Natal ini hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik.

Saat ini, lanjut Agung, ada 698 warga binaan dan anak didik pemasyarakatan yang bergama Kristen Protestan (532) dan Katolik (166). Namun, karena bersifat khusus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. “Minimal menjalani enam bulan masa pidana dan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang terdomentasi dengan baik karena sudah ada basis data digitalnya,” jelasnya.

Dari penilaian melalui SPPN, sambungnya, warga binaan harus mendapatkan nilai minimal baik. Indikator minimalnya adalah tidak melakukan pelanggaran tata tertib dan mengikuti pembinaan yang telah ditetapkan. Wali Pemasyarakatan yang menilai berasal dari unsur pembinaan, kamtib dan pengamanan.

“Remisi yang diberikan paling lama 2 (dua) Bulan dan paling rendah 15 hari,” ungkap Agung.

Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada warga binaan yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di Lapas/Rutan.

Agung menambahkan bahwa banyaknya warga binaan yang diusulkan mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/ rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik. “Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah, selama 2022 ini kondisi Lapas dan Rutan di Jatim relatif aman,” pungkasnya. [bed.hel]

Tags: