Rapat paripurna DPRD agenda pengambilan sumpah atau janji anggota, pengganti antar waktu (PAW). Ubaidi dari Fraksi Gerindra masa bhakti 2019-2024, di ruang paripurna. Menggantikan dr. Asluchul Alif, M.Kes. daerah pemilihan (dapil) VIII (Manyar, Bungah dan Sidayu), mundur maju pada Pilkada Gresik 2020.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik Moch. Abdul Qodir, didampingi Wakil Ketua Ahmad Nurhamim, dan Mujid Riduan. Berlangsung dengan lancar hingga selesai, juga di hadiri dr Asluchul Alif yang juga ketua DPC Gerindra Gresik.
Menurut Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir menyatakan, bahwa pelaksanaan sidang pari purna PAW pengambilan sumpah atau janji. Dilakukan setelah turunnya surat keputusan (SK) dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, tentang PAW Akhmad Ubaidi tertanggal 10 Februari 2021. SK Gubernur Jatim No. 171.437/139/011.2/202, dibacakan Sekwan Darmawan.
“Setelah di lantik dan mengambil sumpah, maka SK anggota dewan berlaku. Dan Akhmad Ubaidi masuk di Komisi II (bidang keuangan dan pendapatan), kami ucapkan selamat bekerja bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Gresik,” ujarnya.Ditambahkan Abdul Qodir, bahwa hari ini yang bersangkutan sudah bisa bekerja sperti anggota dewan lainya. Termasuk bisa langsung sore ini berangkat, ikut kunjungan kerja luar daerah (KKLD). Sesuai jadwal komisi yang telah di tempatkan oleh fraksi Gerindra, dan jumlah anggota fraksi telah lengkap.
Sementara Anggota DPRD Gresik Achmad Ubaidi mengatakan, bahwa segera berkoordinasi dengan anggota dewan lainnya. Sehingga bisa bekerja dengan efektif dan berjuang bersama, untuk program kerakyatan. [kim.adv]