Gresik, Bhirawa
Dengan alasan untuk lembaga pendidikan, Satpol PP Pemkab Gresik tak berani bertindak terkait pembangunan gedung Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG). Meski pembangunan gedung sembilan lantai itu hingga kini belum mengantongi izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) namun Satpol PP justru terkesan membiarkan.
Justru Satpol PP memberi toleransi waktu dua minggu kepada pihak UMG untuk mengurus izin IMB. Jika dalam waktu itu izin tak beres, baru Satpol PP mengambil tindakan. Harusnya, jika Satpol PP tegas, tak ada alasan untuk tak bertidak. Sebab, dari sisi prosedur sudah jelas salah.
”Masih diberikan waktu dua pekan. Jika dalam waktu itu izinnya belum beres, ya akan dipanggil,” kata Agung Endro, Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Kamis (19/3).
Dikatakan Agung, sebenarnya semua izinnya sudah ada. Hanya izin IMB nya saja yang hingga kini masih belum mengantongi izin. Izin IMB itu, kata Agung, masih dalam proses. Terkait dengan izin itu merupakan kewenangan Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Pemkab Gresik. ”Bukannya tak berani bertindak. Kalau kami mengambil tindakan akan ribut sesama teman BPMP,” kata Agung.
Namun, sikap Satpol PP itu berbeda jauh ketika mendapati proyek lain bermasalah. Tahu ada proyek belum mengantongi izin langsung diambil tindakan tegas. Salah satu cara yang dilakukan adalah melakukan police line proyek yang dianggap bermasalah. Seperti yang terjadi pada proyek City 9, di Jl Tri Dharma, Gresik, Kec Kebomas dan Desa Cangkir, Kec Driyorejo. Dua proyek itu langsung dihentikan karena dianggap belum ada izinnya.
Sementara, Pemkab Gresik melalui Tim Pokja Perizinan dan BPPM berdasarkan hasil rapat soal pengajuan izin pembangunan kampus baru UMG memutuskan, Pemkab menolak pembangunan kampus UMG. Sebab, tak memenuhi syarat. Dimana, pihak UMG tak bisa memenuhi ketentuan diinginkan Pemkab Gresik. Diantaranya, tak bisa menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) dari total luas lahan yang digunakan untuk gedung baru UMG. Lahan RTH itu luasnya harus 40% dari total luas bangunan gedung baru. ”Memang betul, dari hasil rapat Tim Pokja Perizinan kami menolak pembangunan gedung kampus baru UMG,” kata Asisten III Pemkab Gresik, Tarso Sagito.
Untuk itu, tambah Tarso, UMG tak bisa lakukan pembangunan kampus baru UMG jika persyaratannya tak bisa dipenuhi. ”Ya tidak boleh kalau belum mengantongi rekomendasi dan izin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rektor UMG, Tri Ari Prabowo membenarkan UMG akan membangun gedung kampus baru dengan tujuh lantai dan dua basemant. Untuk pembangunan gedung baru yang lokasinya depan kampus lama itu pihaknya sudah mengajukan izin ke BPPM, termasuk sudah mengantongi izin dari pihak RT dan RW setempat. ”Untuk izin di BPPM sedang dalam proses,” katanya. [eri]