Akselerasi Pembangunan Desa Melalui Indeks Desa

Mengakselerasi proses pembangunan nasional yang lebih baik tentu dibutuhkan pengembangan desa yang lebih baik. Untuk itu, langkah pembangunan desa yang lebih terarah harus konsisten dilakukan. Termasuk evaluasi terhadap kinerja pembangunan desa yang dapat terukur dari kemandirian layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa. Realitas tersebut penting terperhatikan, pasalnya transformasi pembangunan desa akan terus dilanjutkan melalui kebijakan pembangunan desa menuju Indonesia Emas 2045. Sehingga tidak salah jika dalam mewujudkan pemerataan pembangunan desa, pemerintah perlu menghadirkan Indeks Desa (ID).

Terlebih, pembangunan desa dalam Indonesia Emas 2045 metitikberatkan pada pengarusutamaan pembangunan desa yang bersifat lintas sektor dan lintas aktor menuju kemandirian desa. Desa harus mau dan mampu tumbuh dan maju bersama dan selaras dengan kota. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 terdapat 83.794 desa/kelurahan di Indonesia. Untuk itu, sangat dibutuhkan upaya pembangunan desa yang lebih sistematis. Sehingga, desa harus mampu menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses pembangunan desa dengan segera menjawab dengan solusi yang tepat.

Dan, agar pembangunan nasional yang dilakukan saat ini dapat segera mewujudkan sejumlah target yang dicita-citakan para pendiri bangsa, maka melalui ID dapat menjadi acuan utama penyusunan kebijakan pembangunan desa di berbagai dokumen perencanaan di tingkat pusat, daerah, hingga desa yang sejalan dengan implementasi pemerataan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional RPJPN 2025-2045. Yang mengamanatkan penyelesaian ketimpangan untuk mencapai salah satu visi Indonesia Emas 2045, yakni kemiskinan menuju 0% dan ketimpangan berkurang,(Kompas,5/3/2024).

Sebagai informasi, pada 2023 BPS mencatat kemiskinan perdesaan mencapai 12,22%, di atas kemiskinan perkotaan yaitu sebesar 7,29%. Untuk itu, mewujudkan pembangunan yang merata tidak hanya menargetkan pengurangan ketimpangan antara barat dan timur Indonesia, tetapi juga ketimpangan antara perkotaan dan pedesaan. Upaya tersebut harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah sebagai bagian dari proses pembangunan nasional. Dan, guna mendorong upaya pembangunan desa menjadi lebih baik maka sangat dibutuhkan dukungan semua pihak.

Berlinda Galuh P. W
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang.

Tags: