Antisipasi Korban, Polres Malang Larang Masyarakat Bermain Petasan dan Balon Udara

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Risky Saputro. (cahyono/Bhirawa)

Polres Malang, Bhirawa.
Sebagian masyarakat Kabupaten Malang memasuki bulan Ramadan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri sudah menjadi tradisi bermain petasan dan menerbangkan balon udara. Sehingga dengan kebiasaan yang dilakukan masyarakat tersebut, hal ini telah dilarang oleh Polres Malang. Karena bermaim petasan bisa dijerat unsur pidana. Dan juga mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat, bahkan menimbulkan korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang Iptu Wahyu Risky Saputro, Rabu (5/4), kepada wartawan mengatakan, dirinya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang, terutama yang masih mengatasnamakan bahwa bermain petasan atau mercon itu tradisi. Sebab, bermain petasan itu sangat berbahaya, tidak hanya bagi dirinya tapi juga membahayakan orang lain. Selain itu, bermain petasan illegal sudah masuk kategori pidana. “Dan suara petasan juga mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat, yang mana bisa membawa korban jiwa maupun luka,” tegasnya.

Menurutnya, korban luka maupun meninggal dunia akibat bermain petasan sudah banyak yang terjadi di wilayah Jawa Timur (Jatim). Sebab, petasan juga masuk kategori bahan peledak, sehingga siapapun yang membuat, menyimpan maupun menjualbelikan petasan tanpa izin, maka terkena sanksi pidana. Oleh karena itu, agar tidak terjerat pidana, maka masyarakat bisa turut menjaga di wilayahnya masing-masing. Dan jika ditemukan pembuat dan penyimpan petasan segera meberitahukan pada pihak Kepolisian, yang nantinya segera akan kita tidandaklanjuti.

Selain itu, kata Wahyu, dirinya juga menyoroti adanya permainan balon udara yang juga dianggap salah satu tradisi merayakan Lebaran. Padahal, balon udara sudah dilarang karena berpotensi mengganggu jalur pesawat terbang. Sedangkan balon udara tidak hanya mengganggu penerbangan pesawat saja, tapi juga berpotensi membahayakan orang lain. Karena tidak diketahui jatuhnya balon udara itu dimana, sehingga bisa menimpa orang maupun rumah warga.

Ada beberapa kecamatan di Kabupaten Malang menjadi atensi kami, lanjut dia, yakni terkait masyarakat yang bermain petasan dan balon udara. Sehingga dua hal tersebut atas informasi dari masyarakat. Sedangkan beberapa kecamatan yang rawan masyarakat bermain petasan dan balon udara itu, seperti di wilayah Singosari, Bantur, Pakisaji, Lawang dan Karangploso.

“Namun, pihaknya tidak hanya fokus pada wilayah itu saja, tapi juga semua kita waspadai. Hal ini untuk mengantisipasi adanya masyarakat bermain petasan yang bisa menyebabkan terjadinya korban, baik itu luka-luka maupun korban meninggal dunia,” tuturnya. (cyn.hel).

Tags: