Asa Hadirnya LPKD

Nanda P SukocoOleh :
Nanda P Sukoco, SIP, MKP
Staf UPT Laboratorium Pengelolaan Keuangan Daerah (LPKD) Provinsi Jawa Timur

Reformasi Pengelolaan Keuangan Daerah sejalan dengan semangat otonomi daerah yang telah digulirkan sejak lama oleh Pemerintah Pusat, dimana pemerintahan tidak lagi tersentralisasi namun telah terdesentralisasi. Reformasi tersebut tentunya memiliki tujuan dan harapan untuk menata tata kelola keuangan negara maupun keuangan daerah secara ideal, transparan, akuntabel, efisien, efektif serta bermanfaat bagi masyarakat. Bukan sebuah Kebijakan yang setengah-tengah tentunya jika Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang terdiri dari UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara, PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerahserta diterbitkannya PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah (SAP). Dalam PP No. 71 Tahun 2010 tersebut terjadi perubahan kebijakan akuntansi yaitu dari Cash Towards Accrual menjadi Accrualyang dilaksanakan awal tahun 2015. Esensinya seluruh produk hukum perundang-undangan tersebut diharapkan menjawab tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Mengapa pemerintah mengeluarkan paket kebijakan pengelolaan keuangan daerah?. Hal tersebut tidak lain karena semangat reformasi pengelolaan keuangan daerah juga dikarenakan masih banyaknya permasalahan dalam pengelolaannya. Beberapa permasalahan tersebut yaitu kurangnya efektifitas penyusunan APBD, kebocoran penyelenggaraan keuangan, penyelesaian aset, pengadaan barang dan Jasa, dan daya serap anggaran yang kecil, selain itu juga diperkuat dengan kurangnya akuntablitas laporan leuangan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota mulai tahun 2008 s/d 2012 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tabel 1 Opini LKPD Tahun 2008 s/d 2012
Pemerintah  Provinsi  Kabupaten  Kota
Tahun  WTP  WDP  TW  TMP  Jml  WTP  WDP  TW  TMP  Jml  WTP  WDP  TW  TMP  Jml
2008  0  24  1  8  33  6  235  26  96  363  7  64  4  14  89
0%  73%  3%  24%  100%  2%  65%  7%  26%  100%  8%  72%  4%  16%  100%
2009  1  24  3  5  33  7  240  37  95  379  7  66  8  11  92
3%  73%  9%  15%  100%  2%  63%  10%  25%  100%  7%  72%  9%  12%  100%
2010  6  22  0  5  33  16  252  23  105  396  12  67  3  11  93
18%  67%  0%  15%  100%  4%  64%  6%  26%  100%  13%  72%  3%  12%  100%
2011  10  19  0  4  33  36  267  6  89  398  21  63  2  7  93
30%  58%  0%  12%  100%  9%  67%  2%  22%  100%  23%  67%  2%  8%  100%
2012  17  11  0  5  33  72  253  6  66  397  31  55  0  7  93
52%  33%  0%  15%  100%  18%  64%  1%  17%  100%  33%  59%  0%  8%  100%
(Sumber : Ihktisiar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2013-hal 16)
Berdasarkan data opini LKPD tahun 2008 s/d 2012 disimpulkan bahwa pada tahun 2012 dari 523 LHP masih terdapat prosentase sebesar 14% untuk opini TMP (Tidak Menyatakan Pendapat) terhadap pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, tentu ini bukan masalah kecil. Kesemua permasalahan tersebut pada dasarnya merupakan permasalahanSumber Daya Manusia (SDM) yang kurang mampu dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Terkait dengan SDM itu sendiri umumnya didasarkan karena kurangnya SDM yang memiliki latar belakang akuntansi, penempatan SDM yang keliru, serta tingkat pemahaman dasar mengenai administrasi keuangan yang masih lemah, reward system yang belum tepat serta sarana dan prasarana dalam proses pendidikan untuk mengembangkan akuntansi sektor publik masih membutuhkan perbaikan mutu (SDM Pengelola Keuangan Daerah-www.star.bpkp.go.id).
Pengembangan SDM merupakan isu sentral dalam proses pembangunan, khususnya di negara berkembang seperti Indonesia. Di Indonesia sendiri kualitas SDM masih menjadi persoalan serius jika dikaitkan dengan bidang pendidikan, dan pendapatan ekonomi. Dalam tingkat organisasi, kualitas SDM juga terus menjadi keprihatinan khususnya pada sektor publik hal tersebut mengusik pemerintah pusat hingga dikeluarkan kebijakan dalam bentuk UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengatasi kualitas SDM pada sektor publik, namun dirasa hal tersebut belum cukup mengatasi permasalahan SDM khususnya bidang pengelolaan keuangan daerah.
Pada hakekatnya pengembangan sumber daya manusia mempunyai dimensi luas yang bertujuan meningkatkan potensi yang dimiliki oleh SDM, sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dalam organisasi (Wayne dan Awad, 1981 “Human Resource Management and Information Approach”). Dalam perspektif lain pengembangan SDM merupakan keharusan mutlak bagi suatu organisasi dalam menghadapi tuntutan tugas sekarang maupun dan terutama untuk menjawab tantangan masa depan (Siagian, 1996 “Manajemen SDM”).
Sebagai Pemerintah Provinsi yang mendapatkan opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)4 kali berturut-turut, tentunya tidak mudah untuk mendapatkan opini tersebut, apalagi dengan kekuatan APBD Provinsi Jawa Timur sebesar 20,2 Triliun Rupiah. Sesuai RPJMD Provinsi Jawa Timur tahun 2014-2019 dengan Visi “Jawa Timur lebih sejahtera, berkeadilan, mandiri, berdaya saing dan berakhlak” dan Misi “Makin Mandiri dan Sejahtera Bersama Wong Cilik” tentunya dibutuhkan komitmen yang besar dalam pelaksanaannya. Komitmen tersebut terjawab melalui hadirnya Laboratorium Pengelolaan Keuangan Daerah (LPKD)selaku UPT BPKAD Provinsi Jawa Timur yang telah diresmikan oleh Bapak Gubenur Jawa Timur pada tanggal 12 Oktober 2014 bertepatan dengan hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-69. LPKD dinaungi oleh Peraturan Gubernur No. 39 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tekhnis Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur.
Menghadapi beberapa permasalahan pengelolaan keuangan, dibutuhkanlah SDM yang handal pada sektor keuangan publik baik sebagai pelaksana kebijakan maupun sebagai penentu kebijakan. Menjawab permasalahan SDM dalam pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui LPKD menawarkan solusi dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam bidang peningkatan kapasitas SDM (capacity building). Peningkatan kapasitas SDM tersebut tentunya memerlukan sebuah kebijakan strategis, apalagi jika menyangkut masalah pengelolaan keuangan daerah. Keberadaan LPKD sebagai pertanda bagi kemajuan pengelolaan keuangan daerah yang menyeluruh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertangungjawaban.
Esensi lahirnya LPKD itu sendiri yaitu : (i) Pengembangan SDM dalam pengelolaan Keuangan Daerah, (ii) Pemberian informasi mengenai Perencanaan dan Penganggaran yang akurat, serta (iii) Pengembangan basis data pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur. Melalui LPKD, nantinya output yang diharapkan yaitu : (i) SDM pengelola keuangan yang memiliki pemahaman tentang pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan hingga pertangungjawaban, (ii) Basis data dalam pengelolaan keuangan daerah, yang kedepannya harus bisa juga mengembangkan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah, (iii) Penyediaan informasi dalam hal pengambilan keputusan khususnya dalam bidang kebijakan keuangan dan fiskal. Oleh Karena itu Asa Hadirnya LPKD patut untuk diapresiasi oleh seluruh SDM Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagai sebuah ide atau gagasan untuk mengatasi permasalahan SDM dalam pengelolaan keuangan daerah ditambah lagi keberadaan LPKD merupakan satu-satunya di Indonesia.

                                                                             ————————– *** ————————–

Rate this article!
Asa Hadirnya LPKD,5 / 5 ( 1votes )
Tags: