Bahasa NKRI di UNESCO

Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dunia, bersama sembilan bahasa negara lain. Saat ini terdapat 52 negara yang memasukkan kurkulum bahasa Indonesia. Serta terdapat 150 ribu penutur asing yang fasih berbahasa Indonesia. Sidang pleno UNESCO, di Paris, Prancis, pekan lalu mengesahkan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Bahasa Indonesia diharapkan bisa menjadi simbol persatuan dari berbagai bahasa ke-daerah-an. Sekaligus mewujudkan perdamaian, sesuai visi PBB.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek, meng-inisiasi usulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization). Upaya ini merupakan pelaksanaan mandatory UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan. Pada pasal 44 Ayat (1) dinyatakan, “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.”

Usulan juga di-ikuti Upaya lain secara sistemik. Antara lain pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara. Juga telah memasukkan kurikulum bahsa Indonesia, dengan 150 ribu penutur asing yang fasih. Sedangkan di dalam negeri, bahasa Indonesia digunakan oleh seluruh rakyat Indonesia secara utuh. Yakni, digunakan dalam pergaulan sehari-hari, bahasa hukum, bahasa dalam pemerintahan, bahasa di sekolah. Sampai transaksi dagang di pasar, hajatan, dan di arena publik.

Bahkan seluruh anak balita dari berbagai suku (daerah) sudah pandai berbahasa Indonesia. Walau dalam pergaulan pada internal rumah tangga masih sering digunakan “bahasa ibu” (bahasa lokal). Artinya, bahasa Indonesia tidak me-mati-kan bahasa daerah. Sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia juga tercantum dalam konstitusi, UUD pasal 36. Bahkan sebagai bahasa persatuan nasional telah dikukuhkan sejak Kongres Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, jauh sebelum Kemerdekaan RI.

Tidak mudah mengajukan proposal menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Pengusulan dimulai pada 7 Pebruari 2023. Setelah dilakukan asesmen, Dewan Eksekutif memasukkan proposal Bahasa Indonesia dalam sesi ke-42. Seluruh anggota menyetujui. Sehingga dibawa pada tahap penetapan pada Sidang Legal Committee.

Maka Bahasa Indonesia resmi menjadi bahasa internasional. Sejajar dengan 9 bahasa lain. Yakni, Bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol. Serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya. Yakni bahasa Hindi, Italia, dan Portugis. Dalam berbagai sidang dalam forum UNESCO, dan dalam sidang PBB, bisa digunakan Bahasa Indonesia. Bisa jadi negara tetangga, Malaysia, dan Brunei (mungkin pula singapura) akan menggunakan bahasa Indonesia, yang mirip bahasa serumpnu Melayu.

Selain Bahasa Indonesia, beberapa budaya, dan hasil budaya bangsa Indonesia telah menjadi “milik” internasional. Termasuk pakaian tradisi budaya jenis Kebaya, akan didaftarkan sebagai “Warisan budaya tak-benda” ke UNESCO. Pakaian Indonesia sudah kondang di tingkat global. Terutama motif batik telah disandang delegasi resmi pada forum Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB). Tak terkecuali Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, dan delegasi pemegang hak veto, juga mengenakan baju bermotif batik.

Dress-code (seragam) baju batik merupakan penghargaan kepada Indonesia sebagai presiden DK PBB. Saat itu (awal Oktober 2019) Sekjen PBB mengenakan baju tenun batik bermotif troso (warna cerah). Sedangkan pimpinan delegasi pemegang hak veto, Perancis, China, dan Amerika Serikat, mengenakan motif batik yang berbeda-beda. Dress-code (seragam) baju batik merupakan penghargaan kepada Indonesia sebagai presiden DK PBB.

Dress-code motif batik, kini menjadi kebangaan internasional. Sidang Dewan Keamanan PBB yang lazim terasa “garang” berubah menjadi bernuansa penuh warna, damai.

——— 000 ———

Rate this article!
Bahasa NKRI di UNESCO,5 / 5 ( 1votes )
Tags: