Bawaslu Gresik Apresiasi Parpol yang Mencopoti APK-nya Secara Mandiri

Baliho salah satu caleg saat diturunkan. [kerin Ikanto/Bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Bawaslu Kabupaten Gresik merasa berterima kasih kepada peserta Pemilu yang mencopot alat peraga kampanye (APK) secara mandri sebelum tahapan kampanye dilakukan.

Sebab, saat ini sudah banyak APK bertebaran dimana -mana. Sesuai jadwal, tahapan kampanye Pemilu 2024 baru akan berlangsung pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 nanti.

Berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye termasuk pemasangan APK di tempat publik.

Sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023, Bawaslu Gresik beserta jajaran Panwascam telah mengeluarkan imbauan kepada peserta pemilu agar tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye dan mengimbau agar banner, spanduk atau baliho yang mengandung unsur kampanye ditertibkan secara mandiri oleh Peserta Pemilu.

Seperti yang dilakukan Muh. Khudaifi, Ketua Panwascam Ujungpangkah. Pihaknya menyampaikan surat imbauan sudah ditindaklanjuti oleh partai politik peserta Pemilu di Kecamatan Ujungpangkah dan sebagian partai politik sudah menertibkan APK secara mandiri yang terpasang di wilayah Ujungpangkah.

“Partai politik peserta pemilu dan Caleg di wilayah Ujungpangkah sangat proaktif terhadap himbauan kami, sebagian partai sudah menertibkan APK nya secara mandiri,” ujarnya Senin (13/11/2023).

Diantara partai politik yang sudah menerbitkan APK secara mandiri adalah Golkar, Nasdem dan Gerindra, beberapa partai seperti PKB dan PPP juga sudah koordinasi akan menertibkan APKnya.

“Setelah masuk tahapan kampanye silahkan APKnya di pasang kembali sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara, Habibur Rohman Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Gresik memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada partai politik peserta Pemilu yang telah mentaati aturan kampanye.

“Kami berterima kasih atas kepatuhan dan ketaatan Partai Politik peserta Pemilu terkait dicopotnya APK secara mandiri, khususnya di wilayah Ujungpangkah, mengingat belum dimulainya tahapan kampanye,” ungkapnya.

Ketaatan dan kepatuhan peserta Pemilu merupakan wujud kedewasaan berpolitik serta menjaga kondusivitas di tengah-tengah masyarakat.

Ia juga berharap langkah Partai Politik di Kecamatan Ujungpangkah juga diikuti oleh Partai Politik di seluruh Wilayah Kabupaten Gresik.

Penertiban APK secara mandiri oleh Partai Politik di Kecamatan Ujungpangkah harus menginspirasi Partai Politik Peserta Pemilu di seluruh Wilayah Kabupaten Gresik.

Harapannya, agar pelaksanaan Kampanye dan Pemilu 2024 di Kabupaten Gresik berjalan kondusif, aman dan damai sesuai aturan main yang berlaku.

“Saat ini Bawaslu sedang melakukan pendataan satu persatu APK yang melanggar, selanjutnya akan kita rekomendasikan ke Partai Politik yang bersangkutan untuk diterbitkan secara mandiri sebelum dilakukan penertiban oleh Instansi yang berwenang,” pungkasnya. [eri.dre]

Tags: