Berhenti di Traffic Light, Wajib Jaga Jarak Antar-Kendaraan

Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Lamongan H.Fadeli di dampingi Dandim 0812 Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono dan Kapolres Lamongan AKBP Harun.

Lamongan,Bhirawa  
Jaga jarak atau physical distancing  di Kabupaten Lamongan juga berlaku di kawasan traffic light. Jika berhenti di traffic light, pengendara diminta menerapkan protokol pencegahan itu.

Langkah tersebut merupakan upaya Gugus Tugas yang di dalamnya  ada TNI – Polri dan Pemkab Lamongan dalam menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lamongan.”Karena itu, Gugus Tugas dan Forkopimda Lamongan berinisiatif memberlakukan marka jalan pembatas antar-kendaraan,”ujar Kapolres AKBP Harun,Rabu(15/7).

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, pemberlakuan marka jalan berwarna Putih tersebut untuk menyambut fase new normal life dengan menjalankan physical distancing. Jadi” jaga jarak tidak hanya berlaku di pasar, mal, tempat ibadah, tetapi juga di jalan raya. khususnya di traffic light.

“(Garis Putih marka jalan) itu biar prinsip physical distancing mulai bisa diterapkan.Jadi nggak ada  motor bergerombol,Semua itu harus mengikuti sesuai marka jalan pembatas,” terangnya. 

Terkait pemberlakuan traffic light itu sendiri, Kapolres membeberkan jika akan diberlakukan mulai hari ini hingga seterusnya dalam persiapan menyambut new normal. “Jaga jarak itu nantinya bakal diterapkan di seluruh traffic light di wilayah Kabupaten Lamongan. Ini terus akan kami sosialisasikan dan terus kami perbanyak di traffic light lain  jika nanti  kebijakan ini bisa efektif untuk memperlancar lalu lintas dan menghindari kerumunan,” bebernya. 

Menurutnya AKBP Harun , selain dapat memberikan jarak antar-pengendara untuk mendukung physical distancing, pemberlakuan marka jalan pembatas terebut juga akan memberikan kesan lalu lintas yang rapi dan tidak semrawut.

Terkait pemberlakuan marka jalan berupa letter U berwarna Putih tersebut, H. Fadeli  Bupati  Lamongan menghimbau kepada masyarakat Kab.Lamongan agar menaati rambu – rambu jaga jarak yang telah di buat untuk para pengendara. Walaupun ada atau tidaknya  petugas masyarakat secara sadar diri tetap mematuhi physical distancing di setiap lampu merah di jalan raya wilayah Lamongan.

“Saya yakin semua masyarakat Lamongan sudah cerdas dan sadar untuk mematuhi rambu rambu jaga jarak di setiap lampu merah tersebut untuk pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Lamongan,” kata Fadeli. 

Di kesempatan yang sama Letkol Inf Sidik Wiyono Dandim 0812 Lamongan juga menambahkan diberlakukannya kawasan traffic light di Perempatan Lampu merah (Toko Gresik) Jl. Lamongrejo Kab. Lamongan dan perempatan Lampu merah  Jl. Lamongrejo Kab. Lamongan merupakan yang pertama di terapkan traffic light.” kemungkinan akan di tambah di tempat lain.

“Mudah-mudahan bisa membantu untuk memperbaiki kondisi lalu lintas dan menekan penyebaran covid-19 di kab Lamongan ,” ujarnya. 

Terkait sosialisasinya sendiri, lanjut Dandim, personil TNI jajaran Kodim 0812 Lamongan dan Pemkab juga telah mengerahkan personelnya untuk memberikan arahan dan pengaturan lalu lintas untuk membantu Polri untuk posisi kendaraan motor maupun mobil yang telah diberi tanda masing-masing. 

“Itu tetap nanti ada anggota  yang membantu menyosialisasikan dan mengarahkan pengemudi kendaraan bermotor, terutama kendaraan roda dua.  kami sosialisasikan juga melalui media, melalui radio, sehingga pengguna kendaraan sudah tahu terkait kebijakan tersebut,” bebernha. 

Pada marka tersebut, juga telah diberlakukan posisi kendaraan bermotor. Yang di depan adalah posisi sepeda motor dan  yang belakang disediakan untuk mobil. 

Sementara untuk mengantisipasi kemacetan, AKP Danu Anindito Kuncoro (Kasat Lantas Polres Lamongan) mengatakan bahwa jika terjadi penumpukan kendaraan, pemberlakuan marka jalan pembatas antarkendaraan itu akan berlaku fleksibel. Tetapi kami berharap tidak ada kemacetan. 

“Itu nanti fleksibel. Kalau terjadi penumpukan, akan kami jalankan seperti biasa. Makanya nanti kami awali dulu di Perempatan Lampu merah (Toko Gresik) Jl. Lamongrejo Kab. Lamongan Dan perempatan Lampu merah  Jl. Lamongrejo Kab. Lamongan. Nanti kalau sudah disosialisasikan dinyatakan bisa, baru kami tinggal. Sekarang pasti ada anggota yang mengarahkan dulu karena hal baru,” tandasnya.(Aha)

Tags: