Bersama Bawaslu, PWI Bondowoso Gelar Baksos dan Edukasi Pemilu pada Warga

PWI Bondowoso bersama Bawaslu saat melaksanakan kegiatan bakti sosial sekaligus edukasi Pemilu kepada warga. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa.
Sambut HUT PWI dan Hari Pers Nasional (HPN 2023), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bondowoso, menggelar bakti sosial di Desa Kembang Kecamatan Tlogosari, Senin (20/3).

Selain Baksos, PWI Bondowoso bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat juga melakukan edukasi kepemiluan kepada warga setempat.

Ketua PWI Bondowoso, Haryono ,S.Pd.I mengatakan, bahwa PWI memang rutin menggelar Baksos dalam rangka HPN dan HUT PWI setiap tahunnya. “Biasanya memang digelar menjelang Ramadhan, sekaligus untuk menyambut bulan suci puasa,” kata dia.

Menurutnya, baksos kali ini diperuntukan bagi janda tua dan lansia, dengan total puluhan paket sembako. “Kami usahakan merata di setiap titik. Tahun sebelumnya di daerah barat, daerah utara dan kini daerah timur,” terangnya.

Dijelaskannya, PWI merupakan organisasi profesi kewartawanan yang di dalam banyak jurnalis dari berbagai media. Mereka tidak hanya punya kewajiban sebagai kontrol sosial melalui tulisan.

Akan tetapi lanjut dia, mereka juga memiliki tanggung jawab sosial. “Wartawan juga harus memiliki kepekaan, dan juga bertindak secara langsung membantu warga yang membutuhkan,” urai Haryono.

Haryono pun menerangkan, jika di momen menjelang Pemilu 2024 kali ini, pihaknya juga sekaligus mengandeng Bawaslu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Jadi kami tidak hanya mengedukasi melalui tulisan. Tapi melibatkan langsung pihak berwenang,” tandasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Ahmad Bashori mengapresiasi upaya PWI ikut membantu mengedukasi masyarakat terkait Pemilu.

Di depan para warga, Ketua Bawaslu mengingatkan agar diri mereka memastikan telah masuk daftar pemilih. “Karena ibu-ibu nanti yang akan memilih wakilnya di Pemilu 2024,” paparnya.

Ahmad Bashori berharap, jika tidak masuk daftar pemilih segera melapor. “Nanti DPT itu akan ditempel di tempat umum,” urainya.

Tak hanya itu, ia pun mengimbau agar warga yang hadir tidak terjebak dan tidak menerima politik uang. “Jadi tidak boleh menerima sogok untuk memilih calon tertentu,” terangnya.

Bahkan kata dia, alat kampanye seperti pun dibatasi nilainya. “Belum ada aturan terbaru, tapi jika aturan lama maksimal nilainya 60 ribu,”pungkasnya. [san.gat]

Tags: