BLH Kota Blitar Beri Pelatihan Pemanfaatan Sampah Anorganik

30-sekda-bantuanKota Blitar, Bhirawa
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Blitar menyelenggarakan Pelatihan Pemanfaatan Sampah Anorganik, Selasa-Rabu, tanggal 28-29 Oktober kemarin. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Blitar.
Pada kesempatan itu juga Pemerintah Kota Blitar menyerahkan bantuan dua belas mesin jahit kepada lima kelompok dari perwakilan. Pemberian bantuan ini, diharapkan dapat meningkatkan ketrampilan dan juga sebagai peluang usaha untuk kelompok masyarakat.
Dalam pelatihan yang diikuti oleh 73 peserta itu, dihadirkan praktisi yang telah berpengalaman dalam mengelola sampah dari Bank Sampah Bina Mandiri Kota Surabaya. Pande Ketut Suryadi. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Blitar menyebutkan melalui kegiatan ini diharapkan ada peningkatan ketrampilan masyarakat dan guru Pendidikan Lingkungan Hidup dalam daur ulang sampah anorganik.
“Kami memandang perlu untuk melakukan pelatihan daur ulang sampah anorganik untuk masyarakat dan tenaga pendidik lingkungan, sehingga dapat mengolah sampah agar mempunyai nilai ekonomis yang tinggi,” kata Pande.
Ditambahkan Pande, kekhawatiran kita terhadap kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan sedikit terobat dengan adanya program dan kegiatan penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan oleh berbagai pihak. Pemerintah Kota Blitar sudah memprogramkan kegiatan penataan, pelestarian, pengawasan dan pemulihan lingkungan. Swasta juga telah banyak berperan dan yang menggembirakan meningkatnya sikap peduli dan berbudaya lingkungan dari kelompok masyarakat.
Pemerintah Kota Blitar berupaya untuk mengelola dana DBHCHT sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus secara riil membawa manfaat yang besar kepada masyarakat. Peraturan dimaksud di antaranya mulai dari undang – undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, peraturan menteri keuangan tentang penggunaan DBHCHT dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBHCHT, dan surat edaran tentang prioritas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. DBHCHT berusaha dikelola Pemkot Blitar dengan tertib, baik tertib anggaran, tertib administrasi, tertib program, maupun tertib waktu.
Penggunaan DBHCHT adalah bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Selain untuk Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai, DBHCHT juga digunakan untuk digunakan untuk mendanai kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial.
Selama ini pemerintah Kota Blitar telah berupaya melaksanakan berbagai program dan kegiatan dari DBHCHT diantaranya memperbaiki layanan kesehatan, melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, dan melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal. Semua ini dilakukan dalam kerangka aturan hukum yang berlaku khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 20/PMK.07/2009 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Terpisah, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Blitar, Mariyoto mengharapkan masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok ilegal. “Rokok ilegal jelas merugikan. Bahkan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai ada ancaman hukum pidana dan denda kepada mereka yang melanggar,” kata Mariyoto.
Rokok ilegal ada beberapa macam bentuknya. Di antaranya modusnya  adalah tidak memasang cukai yang biasa dikenal dengan rokok polos atau rokok bodong, menggunakan cukai palsu, dan memasang cukai yang bukan peruntukannya.
Mariyoto menambahkan Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Blitar telah berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Blitar. Hasilnya, Masyarakat yang memproduksi rokok yang akan dijual diharapkan mengurus ijin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Silahkan urus ijinnya. Mengurus NPPBKC di Kantor Bea Cukai Blitar mudah dan gratis,” imbuhnya. [htn]

Keterangan Foto : Sekretaris Daerah Kota Blitar, Drs Santoso, MPd saat menyerahkan bantuan peralatan mesin jahit kepada kelompok masyarakat.

Tags: