BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 1,6 Kg Sabu Kemasan Teh

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M Aris Purnomo menujukan bb 1,6 kg sabu berkemasan teh cina di kantor BNNP Jatim, Surabaya, Selasa (8/6). [Oky abdul sholeh]

BNNP Jatim, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu ke wilayah Jatim. Sama seperti hasil tangkapan selama ini, sebanyak 1,6 kilogram sabu dari jaringan Jakarta ini dimasukkan ke dalam kemasan teh merk Guanyinwang.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M Aris Purnomo menjelaskan, hasil ungkap barang bukti sabu ini didapat dari tersangka berinisial MM (41). Warga Surabaya ini berperan sebagai kurir yang sedang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Kota Pahlawan untuk mengambil barang bukti sabu. MM ditangkap di halaman Indomaret Jl RE Martadinata, Kabupaten Tuban pada Sabtu (5/6).
“Tersangka ini menggunakan jalur darat, yakni dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol B 1722 NRD warna hitam. Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1.646 gram atau 1,6 kilogram sabu,” kata Brigjen Pol M Aris Purnomo, Selasa (8/6).
Masih kata Aris, sabu tersebut disembunyikan tersangka dalam bungkus plastik teh merek Guanyinwang dan dimasukkan dalam tas seberat 1.646 gram. Masing-masing bungkus sabu-sabu yang ditemukan mempunyai berat 1.025 gram dan 621 gram. Jika ditotal 1.646 gram atau 1,6 Kilogram.
Kepada petugas, MM mengaku disuruh bosnya berinisial MW untuk mengantar sabu-sabu tersebut ke Surabaya. Rencananya sabu-sabu tersebut diberikan kepada seseorang yang ada di Surabaya. MM mengaku kenal dengan MW sekitar seminggu yang lalu dikenalkan temannya YY melalui telepon.
“Saya dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 16 juta. Sebelumnya saya sudah mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta, ditransfer di rekening BCA Rp 1 juta dan di rekening BRI sebesar Rp 4 juta,” ungkap tersangka MM.
Aris menambahkan, tersangka MM ini merupakan jaringan narkotika Jakarta-Surabaya. Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti 2 unit HP merk Samsung dan Aldo, kemudian 1 unit Mobil Toyota Avanza Nopol B 1722 NRD.
“Tersangka merupakan jaringan narkotika Jakarta-Surabaya. Kami akan melakukan pendalaman terkait hasil ungkap kasus ini. Terutama kepada seseorang berinisial MW yang diakui tersangka sebagai bosnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. [bed]

Tags: