BPJamsostek Cabang Juanda Gelar Pelatihan Ahli K3 untuk Tingkatkan Keselamatan Kerja

Surabaya, Bhirawa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Juanda melaksanakan kegiatan Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum bersertifikat selama 12 hari, mulai tanggal 20 November hingga 2 Desember 2023.

Kegiatan ini diadakan secara luring dan daring, diikuti oleh 30 peserta dari berbagai perusahaan di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Kegiatan pelatihan ini merupakan bagian dari serangkaian Kegiatan Promotif dan Preventif BPJAMSOSTEK Tahun 2023, yang menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di lingkungan kerja.

Menurut Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Juanda, Guguk Heru Triyoko, kegiatan ini memiliki signifikansi besar dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan.

“Pelatihan ini sangat penting karena ahli K3 Umum memiliki pemahaman mendalam terhadap risiko yang terlihat dan tidak terlihat. Mereka mampu melakukan mitigasi risiko dan membangun budaya pemahaman K3 di lingkungan kerja. Mari kita edukasikan kepada masyarakat agar memahami faktor risiko dan bagaimana kita bisa melakukan pencegahan,” jelasnya.

Pelatihan ini memprioritaskan perusahaan yang memiliki ketertiban administrasi kepesertaan, tidak menunggak iuran, menjadi peserta BPJS selama minimal 3 tahun, tidak termasuk pemberi kerja daftar sebagian tenaga kerja dan program, serta melaporkan upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Guguk menambahkan melalui kegiatan pelatihan ini, diharapkan pekerja dan perusahaan dapat menjadikan K3 sebagai budaya dalam bekerja. “Keselamatan pekerja adalah prioritas utama, dan dengan pemahaman yang lebih baik, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat,” jelasnya.

Ia mengakhiri dengan menyampaikan harapannya bahwa kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin demi keselamatan pekerja sesuai dengan peruntukannya. Guguk menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai hak dasar tenaga kerja. [geh]

Tags: