BPPD Sidoarjo Target Pasang 400 Alat Perekam Kasir di Restoran

Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.

Sidoarjo. Bhirawa
Sebanyak 200 alat perekam pajak di restoran, telah dipasang di sejumlah restoran di wilayah Kab Sidoarjo sejak tahun

2021 lalu. Pada tahun 2022 ini, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab Sidoarjo, kembali akan menargetkan untuk memasang 200 alat tersebut.

Menurut Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab Sidoarjo, Ari Suryono Ssos MSi, sampai Bulan Mei 2022, dari target 200 titik pemasangan alat perekam pajak restoran itu, sudah bisa terpasang di 31 titik.

“Semoga sisanya yang masih kurang 169 titik, akan bisa kita realisasikan pada tahun ini,” kata Ari Suryono, Minggu (22/5) kemarin.

Dikatakan Ari, dari target realisasi PAD pajak restoran di tahun 2022 sebesar Rp68 miliar, sampai Bulan Mei 2022 ini, sudah terealisasi sebesar Rp32 miliar.

Berdasarkan datanya, hanya dalam hitungan sebulan, satu unit restoran besar bisa menyetorkan pajaknya hingga mencapai Rp400 juta

“Alat ini bisa mencatat transaksi di restoran yang bersangkutan secara real time. Tidak bisa dibohongi,” kata Ari.

Ditambahkan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Muda BPPD Kab Sidoarjo, Hermadi Listiawan SSTP, untuk merealisasikan kekurangan pemasangan yang 169 titik, menurutnya harus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Misalnya dari

Pihak kecamatan, Satpol PP, dan para penyelenggara mall.

“Kalau kami jalan sendiri, sepertinya agak berat. Terseok-seok. Sehingga bisa jadi tahun depan bisa tercapai. Tapi kalau dibantu para pihak terkait, seperti dari kecamatan, Satpol PP dan para penyelenggara mall, Insya Allah Bulan Desember tahun ini bisa kita capai,” paparnya.

Pihak restoran atau rumah makan, menurut Hermadi, harus mau menerima konsep pemasangan alat perekam pajak restoran.

Karena pelaksanaannya sudah diatur di dalam Perda nomor 6 tahun 2021, tentang sistem pajak daerah secara elektronik. Didalamnya juga memuat sanksi bagi restoran atau hotel yang tidak mau dipasangi alat perekaman pajak tersebut.

” Jenis sanksinya mulai dari peringatan administratif, sampai pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Dijelaskan, dalam pemasangan taxmon itu, pemerintah sama sekali tidak membebani apapun kepada wajib pajak. Semua dari BPPD, wajib pajak tinggal memakai alatnya.

Keberadaan alat tersebut, menurut Hermadi, tidak akan membuat sistem kasir di restoran akan menjadi eror. Bahkan restoran yang masih belum mempunyai alat kasir, akan diberi pinjaman alat secara gratis, sekalian perawatannya. (kus.hel)

Tags: