Broker Program Jasmas Jadi Tersangka, Negara Merugi Hingga Rp 1,4 M

Penasehat Hukum Sugiarto, Suryono Pane bertemu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangil Andy Sasongko di kantor Kejari Bangil, Pasuruan, Selasa (3/2). Suryono meminta kepada Andy Sasongko supaya kasus ini harus dibuka semuanya.

Penasehat Hukum Sugiarto, Suryono Pane bertemu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangil Andy Sasongko di kantor Kejari Bangil, Pasuruan, Selasa (3/2). Suryono meminta kepada Andy Sasongko supaya kasus ini harus dibuka semuanya.

Pasuruan, Bhirawa
Kasus korupsi dana program jalin aspirasi masyarakat (jasmas) 2013 di Kabupaten Pasuruan mulai terkuak setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Pasuruan menetapkan Toni Heri Sulistiyo warga Desa Pandanrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka atas kasus yang merugikan negara hingga mencapai Rp1,4 miliar.
Hanya saja, Toni yang menjadi broker (makelar) kasus jasmas ini mangkir dalam persidangan. Iapun juga menjadi DPO Kejari Ponorogo kasus yang sama. Sebelumnya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangil Andy Sasongko menyatakan penetapan tersangka atas dasar keterangan beberapa saksi oleh tim penyidik Kejari Bangil. Dalam hal ini termasuk juga terdakwa kasus yang sama yakni Sugiarto pada persidangan. Sugiarto adalah karyawan maupun sopir didakwa melakukan korupsi dana jasmas.
“Berdasarkan fakta hukum pada persidangan Sugiarto maupun keterangan saksi-saksi, Toni melawan hukum sehingga kami menetapkan dia sebagai tersangka,” ujar Andy Sasongko, di kantor Kejari Bangil, Pasuruan, Selasa (3/2).
Sementara itu, Penasehat Hukum Sugiarto, Suryono Pane mengaku bahwa Sugiarto adalah korban kasus korupsi penyaluran dana jasmas di Kabupaten Pasuruan.  Pasalnya, kliennya itu harus mematuhi perintah majikannya tanpa tahu resiko hukumnya lantaran hanya seorang karyawannya. Padahal, yang menjadi peran utamanya yakni Toni Heri Sulistiyo sebagai pimpinannya. Toni saat itu hanya membuat proposal untuk mencairkan dana jasmas.
“Seharusnya Toni yang bertanggung jawab untuk kasus ini. Ia menjadi otaknya. Sesuai dengan pasal 51 KUHP bahwa karyawan yang menjalankan perintah pimpinan tidak bisa dipidanakan. Tapi kenapa Sugiarto saat ini sudah menjadi terdakwa. Kliennya ini hanya sebagai penyuruh saja untuk mengumpulkan KTP yang selanjutnya diberikan Toni. Selanjutnya Toni membuat proposal untuk mencairkan dana jasmas,” ujar Suryono Pane kepada sejumlah wartawan di Kejari Bangil, Pasuruan.
Suryono menegaskan Toni bersama Jumain dan Sugianto berperan sebagai fasilitator untuk mempermudah kelompok masyarakat (pokmas) menerima dana jasmas.
Modusnya yakni dana masuk ke rekening pokmas, kemudian diambil kembali oleh tersangka dan disetorkan ke pihaknya sebagai potongan. Pihaknya juga menduga ada orang-orang Provinsi Jatim yang terlibat dalam kasus ini.
“Mereka bertiga hanya menginventarisir data desa sasaran dan mengumpulkan KTP warga sebagai bahan proposal. Sedangkan potongan untuk komisi setiap desa mencapai 50-60 persen. Makanya, kasus ini harus dibuka semuanya. Jangan sampai Toni disembunyikan karena ia menjadi otak pada kasus jasmas di 14 titik di wilayah Kabupaten Pasuruan 2013,” paparnya. [hil]

Tags: