Bupati Sidoarjo Tersangka, Roda Pemerintahan Tetap Berjalan

Bupati Ahmad Muhdlor Ali menjawab pertanyaan pers di pendopo delta wibawa. [alikusyanto]

Surabaya, Bhirawa
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan, pihaknya masih menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait status Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang telah ditetapkan, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN), karena masih praduga tak bersalah.

“Jika nanti ditetapkan bersalah, maka kita akan menetapkan wakil bupati Sidoarjo sebagai Plt (pelaksana tugas), tapi proses ini masih lama sekali. Hingga saat ini kami belum menerima surat dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang tembusannya ke kami. Sampai saat ini kami juga masih menunggu,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Kamis (18/4).

Adhy menegaskan roda pemerintahan Sidoarjo saat ini masih dipegang oleh Bupati (Gus Muhdlor). Menurutnya hal ini karena status Gus Muhdlor masih tersangka. “Kalau untuk saat ini penetapan status tersangka belum mengganggu roda pemerintahan. Kalau kami sudah mendapatkan keterangan resmi kami akan melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk non aktif dan menunjuk Wakil Bupati sebagai Plt,” jelasnya.

Menurutnya saat ini Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur sedang memantau terus perkembangan kasus ini. “Kalau roda pemerintahan terganggu maka harus ada pimpinan yang ambil alih. Kalau ada penetapan proses dan inkracht menetapkan wakil bupati sebagai bupati,” pungkasnya. [geh.iib]

Tags: