Dindik Jatim Sarankan Pemerintah Kaji Ulang Perubahan Seragam Sekolah

Aries Agung Paewai

Dindik Jatim, Bhirawa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) keluarkan kebijakan baru tentang seragam sekolah. Aturan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut berlaku bagi semua siswa, baik tingkat SD maupun SMA.

Dalam aturan tersebut, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan, untuk menetapkan model dan warna pakaian adat yang sesuai dengan kebudayaan setempat. Sayangnya, kebijakan tersebut justru mengundang polemik ditengah masyarakat dan berbagai pihak. Dikeluarkannya aturan perubahan seragam tersebut dinilai menyusahkan masyarakat.

Merujuk pada Permendikbud no 50 tahun 2022 tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai berpendapat perlunya kajian mendasar atas adanya kebijakan baru tentang seragam. Meskipun pihaknya menyambut baik, namun perlu ada berbagai pertimbangan yang tidak memberatkan masyarakat.

“Saya sebenarnya setuju dengan inisiasi dari Pak Menteri melalui Kemendikbud terkait dengan pakaian seragam baru, khususnya pakaian adat, tapi menurut saya lebih baik lagi kalau ini dibahas dengan pemerintah daerah,” ujarnya, Kamis (18/4).

Menurut Aries, pemerintah pusat terkesan tergesa-gesa dalam mengeluarkan keputusan tanpa melibatkan pemerintah daerah yang lebih mengetahui kondisi masyarakatnya. Apakah tergolong mampu dengan adanya aturan seragam beserta pembiayaannya. Sementara, Pemda sendiri, kata dia, masih terseok-seok dengan pembiayaan untuk peningkatan kualitas pendidikan.

“Nah, ditambah lagi beban untuk baju seragam, ini kan bisa jadi polemik dan menjadi riyak di masyarakat. Maka oleh sebab itu ada baiknya ini di musyawarahkan dahulu dirumuskan bersama dan bagaimana solusi pembiayaannya. Kalau memang mau melibatkan masyarakat atau orang tua siswa, maka tentunya kan tidak bisa semua. karena berbagai macam tingkatan (ekonomi) masyarakat yang ada di sekolah,” jelasnya.

Karenanya, Pj Wali Kota Batu ini berharap pemerintah pusat lebih bijak untuk bisa bersama-sama dengan Pemda dalam membahas persoalan seragam nasional yang tertuang dalam Permendikbud no 50. Namun, secara tegas, Aries menyebut jika sementara Jawa Timur belum bisa menerapkan secara penuh kebijakan seragam/pakaian adat terbaru.

“Kami harus berbicara dulu dengan seluruh kepala sekolah, komite sekolah, agar semua bisa berjalan sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. mudah-mudahan pemerintah pusat bisa memahami ini, dan tidak terburu-buru,” tambah dia menekankan.

Disinggung soal pengadaan seragam/pakaian adat dalam menanggapi aturan Permen, Aries mengungkapkan jika hal itu tidak mungkin. Sebab. Di tahun 2025 pemerintah provinsi se Indonesia akan kehilangan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Untuk Jawa Timur anggaran PAD sebanyak Rp. 4 triliun dari pajak kendaraan bermotor akan terkikis dan beralih.

Artinya, imbuh dia, Dinas Pendidikan tidak akan bertahan dengan anggaran yang ada saat ini. Di tahun 2025 pasti akan menurun. oleh sebab itu tidak akan ada pengadaan.

“Seragam yang sebelumnya saja kita tidak bisa membiayai (melakukan pengadaan) dengan begitu besar dananya. Apalagi di tahun 2025. Karena itu saya tekankan lagi perlu ada pembahasan secara intensif dengan pemerintah pusat, apakah (penerapan seragam adat) itu bisa dilakukan,” pungkas dia.

Sependapat dengan Kadindik Jatim, Dewan Pendidikan Jawa Timur, Suko Widodo menilai kebijakan perubahan seragam tersebut bukan sesuatu yang mendesak untuk dilakukan. Sebab, tujuan utama negera adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga dalam situasi ini, pemerintah kembali harus mengingat prinsip Merdeka Belajar. Artinya memberi siswa kemerdekaan untuk menentukan sikap-sikapnya.

“Tapi kalau soal seragam, Indonesia luas sekali dengam berbagai suku bangsa dan sebaiknya diserahkan ke masing-masing daerah (Pemerintah pusat) Nasional hanya memberikan clue satu arah tapi keputusan biarlah berada di pimpinan lokal (Pemda). Saya kira memang perlu dikaji ulang terkait pemakaian seragam jika ada perubahan. Karena fungsi utama negara mencerdaskan banga. tidak hanya cerdas pengetahuan, tapi cerdas hidup, dan cerdas digital,” urai Suko sapannya.

Pakar Komunikasi Politik Unair ini juga menyarankan agar sebaiknya pemerintah pusat lebih fokus pada peningkatan infrastruktur sekolah untuk menunjang kompetensi siswa. Ia mencontohkan kemajuan pendidikan Jepang, Korea dan Amerika yang tidak terlalu mempersoalkan atribut. Namun, anggaran digunakan untuk pembangunan laboratorium dalam menunjang praktek siswa dan kenaikan gaji guru.

“Soal seragam adat pusat harus mengajak orang daerah untuk merumuskan. Sementara ini daerah juga sudah melakukan penataan seragam juga. Termasuk pakaian nasional dan adat,” tandasnya.

Perlu diketahui, dikeluarkannya aturan Permen no 50 tersebut bertujuan untuk memberikan standar seragam yang lebih baik, serta memenuhi kebutuhan para siswa di seluruh Indonesia.

Aturan seragam sekolah baru 2024 ini memiliki model dan warna seragam yang spesifik, di mana harus dipatuhi oleh seluruh siswa untuk menciptakan keseragaman dan kedisiplinan di lingkungan sekolah. Selain itu, aturan ini juga menekankan pentingnya penghargaan terhadap keberagaman budaya di Indonesia. [ina.iib]

Tags: