Tagihan BPJS Kesehatan Bengkak, Bupati Malang Copot Jabatan Kadinkes

Nurcahyo

Kab Malang, Bhirawa
Diduga karena adanya pelanggaran penggunaan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, maka terjadi pembengkaan tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sehingga dengan pembengkaan tagihan tersebut, hal ini membuat Bupati Malang HM Sanusi memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) setempat, drg Wiyanto Wijoyo dicopot dari posisinya sebagai Kadinkes.

Meski, kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, Kamis (18/4), kepada wartawan, ada dugaan pelanggaran penggunaan anggaran, namun hal tersebut tidak tergolong korupsi.

Sementara, pencopotan jabatan Kadinkes itu, karena yang bersangkutan dinilai terbukti melakukan pelanggaran terkait penggunaan anggaran, sehingga mengakibatkan pembengkaan tagihan BPJS Kesehatan. “Pencopotan jabatan Kadinkes Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo yang dilakukan Bupati Malang sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme,” tuturnya.

Menurutnya, pencopotan jabatan Kadinkes tersebut dilakukan, karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, telah ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh Kadinkes tentang penggunaan anggaran BPJS Kesehatan. Karena melebihi pagu yang ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan dari tagihan itu, maka pihak BPJS Kesehatan melakukan penagihan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sebesar Rp 87 miliar.

“Klaim yang diajukan oleh BPJS Kesehatan ke Pemkab Malang selama 3 bulan, dan beban yang ditanggung terhadap pasien pemanfaat BPJS Kesehatan terjadi kelebihan anggaran, yang dialokasikan terhadap pemanfaat BPJS Kesehatan melalui Dinkes Kabupaten Malang,” ujar Nurman.

Dalam persoalan itu, dia menegaskan, bukan ranah korupsi. Tapi anggaran tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk bidang yang lain. Karena sudah masuk pelanggaran, maka Bupati Malang menonaktifkan drg Wiyanto Wijoyo Malang selama 1 tahun. Dan untuk sementara akan dilakukan pengangkatan Plt Kadinkes Kabupaten Malang. “Pengangkatan Kadinkes itu menunggu intruksi dari Bupati Malang, karena pengangkatan Plt Kadinkes kewenangan Kepala Daerah,” terangnya.

Secara terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo mengatakan, penonaktifan jabatan Kadiskes drg Wiyanto Wijoyo tersebut, karena terjadinya pembengkakan tagihan BPJS Kesehatan terhadap Pemkab Malang, sehingga pada bupan Juli 2023, Pemkab Malang menghentikan pemanfaatan BPJS Kesehatan. Dan untuk sementara pemanfaat BPJS Kesehatan melalui rumah sakit dan Puskesmas. Namun, untuk nominal kelebihan tagihan dari pagu, dirinya tidak hafal. Karena yang mengetahui hal itu ada di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Pada dasarnya, lanjut dia, apa yang dilakukan oleh Kadinkes itu, telah melakukan pelanggaran berat, sehingga diberikan sanksi pencopotan jabatan selama 1 tahun. Dan pencopotan jabatan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. “Tentu nantinya akan dilakukan evaluasi lagi, atas kesalahan terjadinya tagihan yang melebihi dari ketentuan,” jelasnya. [cyn.iib]

Tags: