Cegah Korban Lakalantas

Pelanggaran lalulintas di Jawa Timur melonjak seribu persen! Sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas (Lakalantas) lebih besar. Maka wajar Polda Jawa Timur menggelar Operasi Zebra Semeru 2023. Diharapkan bisa meningkatkan ketertiban masyarakat dalam ber-lalulintas di jalan raya. Pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, di-dominasi sepedamotor, dan kendaraan angkutan barang. Secara nasional, kecelakaan di Jawa Timur berada pada peringkat kedua setelah Jawa Tengah.

Pelanggaran diyakini sebagai hulu kecelakaan lalulintas, dengan dampak sangat pedih. Keselamatan diri sendiri, dan orang lain bisa terancam, karena pelanggaran yang dilakukan pengemudi. Semakin terasa pedih manakala terjadi korban jiwa, dan cacat seumur hidup. Maka penegakann hukum berlalulintas patut digencarkan. Diantaranya melalui Operasi Zebra Semeru Kepolisian Daerah (Polda) Jatim. Menegakkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas.

Berdasar data Polda Jatim, selama periode Januari – Agustus tahun 2023, menunjukkan tren peningkatan memprihatinkan. Angka kecelakaan meningkat sebesar 70% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Begitu pula korban jiwa meningkat 38% menjadi 935 orang. Lebih ironis, pelanggaran lalu lintas meningkat lebih dari seribu persen (1.254%). Antara lain dibuktikan dengan proses tilang sebanyak 308.108 kasus.

Pelanggaran lalulintas yang meningkat tajam, tidak bisa dianggap sepele. Karena dampak (kecelakaan) sangat mencemaskan. Maka razia Polisi perlu dilaksanakan sistemik, menegakkan aturan sesuai UU 22 Tahun 2009. Berdasar data Kepolisian, usia pengendara yang terlibat kecelakaan, banyak yang tergolong milenial. Anak-anak muda, dan tak jarang di bawah umur (pelajar SMP, dan SD). Selebihnya juga usia produktif, 40 – 55 tahun.

Selingkup nasional selama tahun 2023 (sampai Agustus) terjadi 155 ribu kasus kecelakaan. Lebih dari 66 ribu kasus menimpa pelajar, dengan tumpangan sepedamotor. Berdasar data Ditjen Perhubungan Darat, faktor terbesar kecelakaan adalah human error (61%). Karena kelalaian, ceroboh, ngebut, dan tidak mengenal kawasan (kerawanan lokasi). Merespons kecelakaan yang makin meningkat Kementerian Perhubungan mencanangkan visi “Keselamatan Lalulintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) Terbaik di Asia Tenggara.”

Menekan angka kecelakaan menjadi prioritas nasional. Terutama uji kir, harus dilakukan secara baik, dan benar. Menjadi kewajiban Dinas Perhubungan di daerah. Terutama kelayakan fisik kendaraan bermotor. Tapi kendaraan-kendaraan buruk tetap digunakan mengangkut penumpang (dan barang). Uji kir periodik satu tahunan atau enam bulanan yang tidak valid masih diperparah dengan pemeriksaan asal-asalan kendaraan di bengkel perusahaan otobus (PO).

Padahal UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas telah mengatur persyaratan teknis dan laik jalan. Dalam pasal 48 ayat (3), kelaikan jalan kendaraan bermotor disyaratkan sebanyak 11 kriteria, terutama emisi gas buang (huruf a), effisiensi sistem rem utama (c), kincup roda depan (e) serta lampu (huruf g). Sedemikian pentingnya, persyaratan ini diulang lagi dalam pasal 54 ayat (3). Anehnya pada setiap kecelakaan, faktor penyebabnya sama.

Begitu pula kondisi jalan rusak menjadi kendala transportasi dan logistik. Truk ODOL (Over Dimension Over Load), disebut menjadi penyebab kerusakan jalan. Tetapi seluruh angkutan “ODOL” bebas melintas di berbagai jalan. Termasuk jalan kabupaten. Kerugian bukan sekadar terhambatnya waktu lintas logistik. Melainkan juga korban jiwa, dan raga, akibat kecelakaan lalulintas pada jalan yang rusak. Polisi wajib kukuh melarang angkutan “ODOL.”

UU Lalulintas, pada pasal 26, mengatur tanggungjawab masing-masing “pemilik” jalan umum. Namun masih banyak jalan yang tidak layak di-lalulintas-i. Banyak jalan tidak tidak mematuhi pasal 25 UU Lalulintas, tentang perlengkapan jalan. Jika terjadi kecelakaan, pemerintah bisa dituntut.

——— 000 ———

Rate this article!
Cegah Korban Lakalantas,5 / 5 ( 1votes )
Tags: