Cegah TPPO, Pelajar Kediri Dibekali Pengetahuan Keimigrasian

Kepala Imigrasi Kelas III Kediri Muhamad Tito Andrianto saat memberikan paparannya.

Kab Kediri, Bhirawa
Pencegahan dini  terhadap  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilakukan Kantor Imigrasi kelas III Kediri  dengan memberikan pengetahuan tentang keimigrasian pada pelajar. DiKabupaten Kediri masih banyak masyarakat yang mencari kerja dengan menjadi Tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Pembekalan terhadap pelajar ini dilakukan di SMKN 1 Plosoklaten, terutama bagi siswa kelas XII. . Dikatakan Kepala Imigrasi Kelas III Kediri Tito Andrianto, pembekalan terhadap siswa kelas 12 ini dilakukan agar setelah lulus dari sekolah mereka tidak terjebak dengan rayuan calo TKI yang tidak prosedural yang pada akhirnya akan menjadikan persoalan bagi TKI itu sendiri.
“Saat ini permasalahan perdagangan orang, yang korbannya WNI di luar negeri setiap tahun  terus meningkat. Hingga tahun 2014 saja korbannya sudah mencapai 75 000 orang.”kata Tito Andrianto pada Bhirawa.
Dalam pembekalan ini para pelajar diberikan beberapa materi tentang TPPO dan dokumen keimigrasian,tentang TPPO   Tito menjabarkan adalah suatu tindakan, perekrutan, penampungan pengiriman, atau yang sejenisnya dengan cara tindak kekerasan , tipu daya, kekuasaan atau dengan jeratan utang dan sebagainya .
” Sehingga memperoleh persetujuan adri orang yang memegang kendali terhadap orang lain tersebut baik dilakukan didalam negara maupun antar negara. Dan tujuannya eksploitasi atau mengakibatkan terekploitasi,”terangnya.
Sedangkan untuk Dokumen Kemiigrasian, Tito menjelaskan  ada beberapa jenis surat perjalanan laksana Paspor, diantaranya suarat perjalanan laksana paspor untu warga negara indonesia, suarat perjalanan laksana paspor untu warga asing dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.
“Dan untuk syarat membuat paspor adalah dokumen kependudukan, KTP atau KK dan identitas diri seperti ijasah, akte kelahiran, sedangkan untuk calon TKI harus ada rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat.” Terangnya.
Dia menambahkan, apabila saat wawancara diketahui tujuan permohoanan paspor digunakan untuk bekrja atau terindikasi untuk bekerja , namun yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai kontrak kerja, tempat kerjadan jenis pekerjaannya , permohonan dapat ditangguhkan.
“ini untuk dilakukan pengecekan kelapangan  untuk mengapatkan klarifikasi berupa surat keterangan dari dinas tenaga kerja setempat.”tandasnya. Dan rencananya kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin ke sekolah sekolah di Kediri, sebagai antisipasi pencegahan TPPO. [van]

Tags: