DAU Turun, Pemkab Malang Maksimalkan Mandiri Fiskal

Kepala Bappeda Kab Malang Tomie Herawanto. [cahyono/bhirawa]

Pemkab Malang, Bhirawa.
Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, di tahun 2023 telah mengalami penurunan yang hanya menerima Rp 2,203 triliun.

Padahal, DAU di tahun sebelumnya mencapai Rp2,515 triliun, yang mana menurunan anggaran itu mencapai Rp300 miliar. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto, Senin (16/1), kepada wartawan membenarkan, bahwa DAU Kabupaten Malang di tahun 2023 ini mengalami penurunan hingga mencapai Rp300 miliar.

Terutama sejak DAU yang sudah ditentukan mandatory atau penggunaannya. Dan plot anggarannya sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan DAU yang block grand berkurang drastis.

Menurut dia, di tahun 2023 ini, DAU itu dibagi menjadi dua, yakni DAU mandatory dan non mandatory. Sedangkan aturan itu dari Kemenkeu, sehingga Pemkab Malang harus patuh pada aturan tersebut, karena dalam plotting anggaran wajib, sebab hal itu bisa ada temuan.

“Pelanggaran ketetapan DAU mandatory juga memengaruhi transfer dari pusat pada tahun anggaran berikutnya. Dampaknya, Pemkab Malang harus memaksimalkan kemandirian fiskalnya. Dan sejak awal perencanaannya selalu berupaya mandiri fiskal, meski tidak bisa sepenuhnya,” tuturnya.

Namun, kata Tomie, perencanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Malang tiap tahunnya terus naik, tentunya hal tersebut untuk memperkuat kemandirian fiskal.

Sementara, DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan Belanjan Negara (APBN), yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan daerah.

Dan DAU digunakan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi. Sebagai rincian penurunan DAU Kabupaten Malang paling terlihat di Dana Bagi Hasil (DBH). Pada tahun 2022.

Masih dia katakan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mencatat realisasi transfer DBH sebesar Rp257 miliar, ini melebihi perencanaan awal transfer DBH yang cuma Rp187 miliar.

Sehingga DBH di tahun 2022 melebihi 37 persen, namun tahun 2023 ini, DBH hanya sebesar Rp82 miliar.

“Kemungkinan hal tersebut karena over target transfer DBH tahun 2022. Dan sekarang DBH ditarget hanya transfer sebesar Rp82 miliar. Untuk itu, DAU mandatory dimasukkan dalam dokumen anggaran perangkat daerah terkait, yang bertujuan mencegah over anggaran di Perangkat Daerah (PD),” jelasnya.

Misalnya, Tomie melanjutkan, DAU untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp165,1 miliar dan DAU pendidikan senilai Rp118,3 miliar, yang langsung masuk ke Dinas Pendidikan (Dindik).

Sedangkan untuk DAU kesehatan sebesar Rp96,1 miliar, langsung masuk Dinas Kesehatan (Dinkes). Selanjutnya, DAU pekerjaan umum sebesar Rp28,8 miliar, yang masuk pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA).

Selain itu, dia juga menyampaikan, DAU Kelurahan sebesar Rp2,4 miliar, masuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sedangkan untuk penghitungan DAU itu belum termasuk penghitungan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Malang.

Dan untuk mengatasi turunnya DAU, maka Pemkab Malang menggenjot pajak daerah. Seperti berbagai retribusi sebagai hasil pendapatan, serta PAD yang sah adalah sumber utama. Dengan begitu, di tahun ini, pemasukan PAD ditarget sebesar Rp1,02 triliun.

Dan angka tersebut memang belum bisa menutup defisit, karena transfer dari pusat yang turun. Namun, penggalian potensi daerah bakal terus diupayakan.

“Apalagi, pemulihan ekonomi Kabupaten Malang sudah di depan mata. Karena sebelumnya terjadi Pandemi Covid-19, dan sekarang Pemberlakuan Pembatasan Kerumunan Masyarakat (PPKM) sudah cabut pemerintah,” tandas Tomie. [cyn.dre]

Tags: